BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Wakil Bupati Berau Gamalis, menghadiri sekaligus membuka Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan di Balai Mufakat Tanjung Redeb, Senin(08/8/2022).
Gamalis mengatakan, agenda ini merupakan sebuah wujud konsistensi dan keseriusan dari Disdukcapil Kabupaten Berau dalam upaya mengawal dan berinovasi dalam upaya mewujudkan tertib administratif pencatatan kependudukan Kabupaten Berau.
Hal itu sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan Disdukcapil yang merupakan penjabaran dari pasal 26 ayat 3 undang-undang dasar 1945 adalah mengamalkan kepada kita semua untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan yang mengedepankan kualitas melalui standar pelayanan.
“Hal ini merupakan wujud pemenuhan hak-hak administrasi mengenai peristiwa kependudukan pemenuhan data statistik nasional serta perlindungan masyarakat yang berkenaan dengan dokumen kependudukan,” ucapnya.
Tertib informasi kependudukan sebab sebagai modal pembangunan yang berkelanjutan, pemerintah kabupaten berau senantiasa mendukung segala upaya sistem administrasi, tentunya akan sangat bermanfaat bagi pelayanan langsung untuk masyarakat di Kabupaten Berau.
“Adminduk akan memberikan pelayanan yang inklusif dan seramah mungkin kepada masyarakat di Kabupaten Berau. Pemberian pelayanan tidak boleh pandang bulu lagi melainkan harus mengedepankan prinsip akuntansitas adil dan kesetaraan,” uapnya. (ADV)
Penulis : Roy
Editor : Indra