BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Kepolisian Resor (Polres) Berau berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) dengan menahan 8 pelaku.
Selain menahan 8 pelaku, polres Berau juga mengamankan 6 unit sepeda motor sebagai barang bukti. Dimana hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (01/10/2024).
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna, menyampaikan bahwa operasi yang berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 12 September hingga 01 Oktober 2024. Berhasil melampaui target awal dengan mengamankan delapan pelaku, dari lima target operasi dan tiga dari non-target.
“Operasi ini dimulai dengan laporan pertama pada 12 September di Kampung Labanan Makarti, disusul laporan kedua pada 14 September di Kampung Marancang Ilir, kemudian laporan ketiga di Jalan Cut Nyak Dien, Kecamatan Teluk Bayur, dan laporan terakhir pada 24 September di Jalan Bukit Berbunga, Kecamatan Sambaliung,”kata Kasat Reskrim Polres Berau, dalam rilisnya.
Lanjut, Ke-8 pelaku ini telah melalui proses penyidikan dan pemberkasan, serta akan dilimpahkan ke kejaksaan. Kasus tersebut dibagi ke dalam tiga wilayah hukum yakni, Polsek Gunung Tabur menangani 3 tersangka, Polsek Teluk Bayur menangani 1 tersangka, dan Polres Berau menangani 3 tersangka.
“Untuk barang bukti yang diamankan, 6 unit kendaraan bermotor, 2 mio, 2 jupiter z, 1 honda, 1 Fiz R, dengan total kerugian Rp36 Juta,” ucapnya
“Pihak kepolisian masih mendalami penyelidikan terkait barang bukti serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,”pungkasnya.
Penulis : Arham