BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Melalui rapat paripurna yang digelar Selasa (9/7/2024), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui penerapan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau.
Tujuh fraksi di DPRD Berau, menyampaikan pandangan akhir pada paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I, Syarifatul Syadiah bersama Wakil Ketua II, Ahmad Rifai.
Paripurna dihadiri langsung Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, serta jajaran Forkopim, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lembaga terkait.
Empat Raperda yang disetujui penetapan menjadi Peraturan daerah, diantaranya perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, perda ketahanan pangan, perda fasilitasi/insentif dan kemudahan penanaman modal, serta perda grand desain pembangunan kependudukan.
Bupati Sri Juniarsih Mas, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada jajaran pimpinan dan anggota DPRD Berau yang telah membahas bersama OPD terkait, dan penyampaian pendapat akhirnya, sehingga empat raperda ini disetujui untuk menjadi perda Kabupaten Berau.
“Sebagai payung hukum, penetapan perda ini tentu sangat penting dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah,” ungkapnya.
Secara khusus, Bupati menyampaikan terima kasih atas dukungan seluruh pihak yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Berau sehingga program pembangunan yang telah ditetapkan dapat berjalan dengan baik.
Termasuk dengan penetapan perda ini yang menjadi pedoman bersama dalam menjalankan program dan kegiatan dalam rangka meningkatkan pelayanan, mendorong peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
“Terima kasih atas dukungan yang diberikan dan kami akan terus berupaya untuk memberikan pelayanan dan melaksanakan program dengan lebih maksimal lagi,” pungkasnya.
Penulis : Tim/Prokopim