TANJUNG REDEB – Seorang pemuda berinisial AA (17) diamankan pihak Polsek Sambaliung lantaran diduga melakukan pencurian di kawasan Jalan Garuda, Kecamatan Sambaliung pada Februari 2021 lalu.
Paur Humas Polres Berau Iptu Suradi yang dikonfirmasi pada Senin (29/3/2021) mengatakan, AA yang masih di bawah umur tersebut nekat masuk ke rumah warga, untuk mencuri satu unit notebook, tablet, dan juga DVD milik korban Gita.
“Jadi korban pada saat kejadian pulang kampung, yakni mulai 23 Februari 2021 lalu hingga 27 Maret 2021 kemarin. Saat tiba melihat kaca rumah sudah pecah,” katanya.
Saat memasuki rumah, korban melihat rumahnya sudah dalam keadaan berantakan. Ia juga kehilangan barang-barang elektronik miliknya. Total kerugian pun mencapai Rp 9 juta. Ia kemudia melapor ke Polsek Sambaliung. Petugas segera melakukan olah tempat kejadian perkara. Tidak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan.
“Pelaku mengakui semua perbuatannya,” ucapnya.
Ia melanjutkan, AA nekat melakukan pencurian karena faktor ekonomi, dijelaskan Suradi, AA pada saat kejadian kebetulan melintas, dan mengecek rumah dalam keadaan kosong. Muncul niatnya untuk melakukan pencurian melalui kaca jendela yang lebih dahulu ia pecah menggunakan benda keras.
“Jadi untuk DVD dan tablet sudah dijual oleh pelaku, ini yang masih kami cari,” paparnya.
Sementara itu, Polsek Tanjung Redeb juga berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian tabung gas di kawasan Jalan Haji Isa II, Tanjung Redeb. kedua orang tersebut yakni BA (28) dan NA (20), pada Sabtu (27/3/2021).
“Jadi mereka ini berkeliling menggunakan sepeda motor, kemudian melihat tabung tersebut, dan membawanya kabur. Pencurian terjadi pada Jumat 26 Maret 2021 sekitar pukul 22.00 WITA,” kata Suradi.
Korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, usai menyadari tabung miliknya telah dicuri. Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda yakni di Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur. Sedangkan BA diamankan di Jalan Pulau Semama, Tanjung Redeb.
“Korban usai belanja bahan pokok, sempat singgah di kawasan Haji Isa II, untuk melihat-lihat hp, menggunakan mobil pick up. Kemudian saat keluar dari toko hp, diberi tahu oleh orang lain, bahwa ada dua orang naik motor mengambil tabung gasnya,” kata Suradi.
Mengetahui itu, korban segera mengecek ke warung yang ditunjuk oleh warga tersebut. Benar saja, ada tiga tabung yang telah dijual oleh dua orang anak muda ke warungnya. Korban kemudian melaporkan kejadian ini.
“ada tiga tabung gas yang dicuri dan dijual,” paparnya.
Ketiga pelaku terancam pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. “Untuk sementara, motifnya karena butuh uang jajan,” pungkas perwira balok dua tersebut.
Penulis: Sofy