BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Euforia perhelatan pesta demokrasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Berau belum usai. Meski sudah menjalani tahap pencoblosan pada Rabu (9/12/2020) lalu, nyatanya tidak berhenti sampai disitu saja. Apalagi saat ini masih pelaksanaan rapat pleno dan penetapan pemenang pun bellum diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Paur Humas Ipda Suradi menegaskan pihaknya tidak akan mengeluarkan ijin keramaian dan akan menindak tegas pelanggarnya. Apalagi saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.
“Saat ini kita dianjurkan untuk mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Jadi kita tidak akan keluarkan ijin keramaian. Kalau ada yang melanggar, akan kita tindak tegas,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (11/12/2020).
Hal tersebut sesuai dengan selebaran dari Kementerian Dalam Negeri nomor 441/6636/OTDA tentang larangan kerumunan dan arak-arakan. Ia menyebut larangan itu untuk melindungi kesehatan dan keselamatan warga negara.
“Kita juga akan tindak sesuai dengan Perbup Berau Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Bisa juga kita kenakan sanksi pidana. Melihat dari apa yang dilanggar,” bebernya.
Untuk sanksi pidana, Ia menyebut hal tersebut mengacu pada Surat Telegram Kapolri bernomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020 terkait penegakan protokol kesehatan Covid-19.
Salah satu perintah dalam surat itu adalah agar jajaran kepolisian menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelanggar protokol kesehatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Apabila dalam penegakan perda/peraturan kepala daerah tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19, ditemukan adanya upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas kamtibmas, maka lakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun,” seperti dikutip dari surat telegram tersebut.
Dalam surat tersebut tercantum pula pasal-pasal yang menjadi acuan, yakni Pasal 65 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP yang mengatur perihal perlawanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugasnya.
Kemudian, Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Ancamannya pidananya berupa hukuman penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta,” jelasnya.
Ia pun mengingatkan kepada tim pemenangan maupun masyarakat untuk tetap mentaati protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan melakukan Social distancing.
“Merayakan kemenangan boleh saja. Tapi ini masih dalam situasi pandemi (Covid-19). Jadi kami himbau saat ini untuk tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan keramaian. Apalagi Berau saat ini masih zona merah,” ujarnya.
“Jika ada satu bergejala dikerumunan, tidak dapat dipungkiri juga akan menyebar ke yang lain. Kalau sudah begitu, yang rugi adalah kita semua,” tukasnya.
Penulis : Sofy