BERAUVISION.COM, TANJUNG REDEB – Terkait kasus penangkapan terkait dugaan pelanggaran Pilkada berupa money politik atau politik uangq yang dipulangkan pada Rabu (2/12/2020) malam, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Berau memberikan klarifikasi, Kamis (3/12/2020).
Ketua Bawaslu Berau Nadirah menyebut, oknum dugaan kasus money politik tersebut bukan dilepaskan, melainkan dipulangkan. Oknum tersebut dipulangkan usai dilakukan klarifikasi oleh Bawaslu.
“Setelah kita melakukan klarifikasi, mereka kita bolehkan pulang,” ujarnya.
Ketujuh pelaku dari tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, semuanya dipulangkan usai dilakukan klarifikasi.
“Dalam hal ini Bawaslu telah melakukan proses klarifikasi. Jadi memang setelah klarifikasi orang tersebut boleh pulang,” ungkapnya.
Dirinya menyebut kasus tersebut pun belum bisa dipastikan sebagai kasus politik uang. Karena usai klarifikasi masih ada proses yang harus dilalui.
“Masih ada waktu untuk Bawaslu memproses perkara ini. Kita juga sudah mintai keterangan dari saksi-saksi,” bebernya.
Untuk barang bukti, saat ini masih diamankan oleh pihak Bawaslu. “Masih diamankan sama kami barang buktinya,” lanjutnya.
Nadirah menyebut keterangan dari pelaku saat ini sudah cukup, dan perkara ini akan di prosed lebih lanjut lagi.
“Kita diberikan waktu 3+2 hari untuk memproses dan menyatakan ini benar-benar pelanggaran atau bukan,” tukasnya.
Penulis : Dewi
Editor : Sofy