BERAUVISION.COM, TANJUNG REDEB – Selama tahapan kampanye Pilkada Berau berlangsung, Bawaslu Kabupaten Berau terus melakukan pengawasan di lapangan guna mengantisipasi dugaan pelanggaran berkampanye oleh masing-masing pasangan calon.
Namun, tetap disayangkan dugaan pelanggaran itu tetap terjadi. Seperti dijelaskan oleh Ketua Bawaslu Berau, Nadirah mengungkapkan, sejauh ini dari pengawasan di lapangan ada 4 dugaan temuan pelanggaran selama masa kampanye yang berlangsung diseputaran Kota Tanjung Redeb.
“Sejauh ini dugaan pelanggaran ada 4 pelanggaran, salah satunya telah ditangani oleh pihak kepolisian, dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, untuk ditindaklanjuti proses hukumannya,”ungkap Nadirah, Ketua Bawaslu Berau, Selasa (3/11/2020).
“Untuk saat ini Bawaslu Kabupaten Berau sudah menerima 4 temuan dan 3 laporan semuanya telah kita registrasi,”tambahnya.
Diberitahukan Nadirah, salah satu kasus yang paling menonjol saat ini yaitu perkara DD yang dilaporkan terkait dugaan pendataan mengaku sebagai relawan dari Paslon nomor urut 01 di wilayah Tanjung Redeb, dan menjanjikan uang atau sembako ke warga.
Dan itu juga masih praduga tidak bersalah, karena masih dalam proses pihak Kepolisian dan telah dilimpahkan ke kejaksaan Berau.
“Saya menghimbau kepada masyarakat, jika ada terjadi dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang seperti saat ini, seperti menjanjikan atau memberikan sembako dan uang akan ditindak sesuai pasal 187 huruf A Ayat 1 dan ayat 2. Dimana si pemberi dan si penerima sama-sama terkena pasal yang sama,”tegasnya.
“Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, seperti menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia secara langsung ataupun tidak langsung untuk memilih paslon tertentu, maka pemberi dan penerima, juga dapat dijatuhi sanksi pidana minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan, ataupun denda paling sedikit Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar,”pungkasnya.
Penulis : Lalu Ridwan
Editor : Sofy