KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Seorang pria berinisial HR (51), asal Kecamatan Batu Putih, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Lantaran melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.
Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasi Humas, Iptu Suradi menjelaskan, jika pelaku diamankan pada Selasa (19/04/2022) sekitar pukul 15.00 wita usai polisi menerima laporan dari ibu korban.
Suradi menambahkan, kronologi kejadian berawal pada Selasa (19 April 2022) sekitar Pukul 14.00 Wita ibu korban datang ke kantor Polsubsektor Batu Putih mengadukan bahwa anak kandungnya telah menjadi korban pencabulan oleh sang suami yakni ayah tiri korban.
“Pelapor dan korban menerangkan bahwa perbuatan bejat berlaku sudah dilakukan dari sekitar bulan Juli tahun 2021 hingga bulan April 2022 ini,” ungkapnya kepada awak media.
Lebih jauh, korban disetubuhi oleh ayah tirinya kurang lebih 20 kali dan yang terakhir kali pada Minggu (17 April 2022) sekitar pukul 22.30 wita didalam kamar rumah pelaku.
“Sedangkan pada Selasa (19/4/2022) pelaku memegang-megang kemaluan korban saat korban sedang memijat badan korban di dalam rumah tempat tinggal pelaku,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut ibu korban yang mengetahui merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsubsektor Batu Putih Polsek Biduk-Biduk untuk dilakukan proses hukum.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) dan atau ayat (2) UU.RI No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.
Penulis : Tim
Editor : Sofi