BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Menindak lanjuti permasalahan teknis mekanisme atas ijin Crossing jalan poros Gurimbang yang digunakan buat akses mobilisasi tambang Batu Bara milik PT Berau Coal (BC).
Kamis (7/1/2021), DPRD Kabupaten Berau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut bersama Kepala DPMPTSP Berau , Kepala DPUPR Berau, Kepala Dishub Berau dan PT Berau Coal.
Dalam RDP tersebut, dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Berau, Peri Kombong didamping Falentinus Keo Leo Anggota Komisi II dan Dedy Okto anggota Komisi III.
Pada kesempatan tersebut, DPRD ingin mengetahui mekanisme dari terbitnya ijin Crossing jalan Poros Kampung Gurimbang, Kecamatan Sambaliung yang digunakan buat perusahaan tambang.
Mengingat, kata Peri selaku pimpinan rapat , untuk proses perijinan Crossing jalan Poros Gurimbang PT BC ini terbilang sangat cepat yaitu hanya membutuhkan waktu 45 hari saja sudah selesai .
“Kita tidak ingin mencari kesalahan, hanya saja jika dilihat dari cepatnya ijin yang keluar, kami sangat salut. Namun, perlu kita sadari semua, kita didaerah ini punya wibawa jangan sampai dianggap remeh pihak perusahaan dengan mengerjakan sesuatu dengan deluan sebelum dapat ijin,”tegasnya .
Senada dengan Pimpinan Rapat, Dedi Okto sedikit mempertanyakan , kenapa PT BC bisa membangun deluan dan belum dapat ijin dari Daerah.
“Jika kita hitung saja, semenisasi itu selesainya 21 hari, dan belum proses lainya. Akan tetapi, hanya 45 hari semua proses perijinannya sudah keluar. Ya seperti apa kata pimpinan rapat, kita punya wibawa dan jagalah itu,”tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala DPMPTSP Syamsul Abidin mengatakan, Ijin Crossing Jalan Poros Gurimbang tersebut sudah terbit sejak tanggal 4 September 2020. Ijin yang keluar, sudah sesuai mekanisme dan rekomendasi dari Dinas PUPR dan Dishub Berau.
“Kami di Perijinan ini hanya mengeluarkan ijin saja, jika semua persyaratan penunjangnya sudah lengkap, maka tidak ada halangan buat kami keluarkan ijinya,”tegasnya.
“Dan perlu diketahui, ini merupakan ijin perpanjangan ketiga yang diminta pihak PT BC, dengan melampirkan surat pernyataan siap mengikuti aturan yang telah ditetapkan,”tambahnya .
Namun , tidak sampai disitu saja, Abidin sapaan akrab nya kembali memberitahukan, dalam proses tahap perpanjangan ketiga yang diminta PT BC ini sesuai dengan tahapan aturan yang berlaku.
Akan tetapi , untuk proses Tahap pertama dan kedua, secara pribadi juga sebagai Kepala Dinas tidak mengetahui jelas bagaimana prosesnya.”Jika berbicara Martabat Daerah , saya perlu tegaskan, untuk perpanjangan ijin ketiga ini kita jalankan sesuai prosedur,”tegasnya .
Sedangkan penjelasan dari Dinas PUPR yang diwakilkan atapnya yaitu Jimy mengakui, dalam proses keluarnya ijin perpanjangan ketiga ini hanya 45 hari.
Namun, dalam pelaksanaan keluarnya ijin, ada 11 poin yang wajib di taati oleh PT BC yaitu salah satunya memiliki rambu – rambu lalu lintas sesuai arahan Dishub dan selam beroperasi, kendaraan truk batubara perlu adanya pembersih roda sebelum melintas agar saat melintas kondisi roda angkutan batubara tetap bersih.
“Yang pastinya, kita akan melakukan pengawasan selama enam bulan sekali didalam pengoperasian ijin Crossing ini,”tegasnya.
Sedangkan dari Kadishub Berau, H Abdurahman mengatakan, sesuai prosedur dan aturan sudah dilaksanakan PT BC. Maka rekom untuk mendapatkan ijin Crossing diberikan.
“Kita tentunya akan terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan jalan negara tersebut dari segi rambu-rambu yang disepakati,”ucapnya.
Sedangkan dari pihak PT BC, tidak bisa hadir dengan alasan keprihatinan atas kondisi Pandemik Covid-19 di Berau yang terus meningkat penularannya . Maka melalui surat dengan Nomor : 001/BC/LCC-YNP/I/2021 tertanggal 6 Januari 2021 yang ditandatangani Yoyok N Pramono selaku License & CCGM PT BC tidak hadir dalam RDP tersebut.
Penulis : Tim