BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Penyebaran COVID-19 semakin menjadi-jadi. Klaster perusahaan, dan sumber tak diketahui terus mendominasi. Bahkan, Minggu (3/1/2021) penambahan signifikan lagi, total 86 ada orang yang terkonfirmasi positif COVID-19.
Kepala Dinas Kesehatan Berau Iswahyudi menyebut, dari 86 Kasus positif tersebut, sekitar 60 orang merupakan karyawan Perusahaan Tambang dan sisanya pelaku perjalanan serta sumber tak diketahui.
Dan saat ini, yang harus diperhatikan adalah para pelaku perjalanan dan klaster perusahaan. Di mana, saat ini lonjakan pasien terkonfirmasi COVID-19 didominasi oleh elemen-elemen tersebut.
Ia juga menyebut tidak bisa melakukan pembatasan terhadap pelaku perjalan. Pasalnya, untuk menutup bandara, bukanlah kewenangan kabupaten. Melainkan pemerintah pusat.
“Seandainya pemerintah daerah punya hak untuk menutup bandara, harusnya (bandara) sudah tutup,” tegasnya.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Berau sedang memantau arus lalu lintas udara. Dan maskapai apa saja yang mendarat di Berau.
Terkait klaster perusahaan, pihaknya juga tak segan memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 Tahun 2020. Dalam Perbup, dijelaskan sanksi terberat dalam perbup itu adalah penutupan lokasi kerja atau pun penangguhan izin perusahaan.
“Jadi kalau terbukti ada pelanggaran protokol kesehatan di sana, siap-siap saja akan ditutup,” tandasnya.
Dengan demikian, kasus COVID-19 di Kabupaten Berau menjadi 1375 kasus. Dengan 603 pasien masih dirawat dan 17 pasien dinyatakan meninggal dunia.
“755 kasus lainnya telah dinyatakan sembuh,” pungkasnya.
Penulis : Sofy
Editor : Tim