BERAUVISION.COM, TANJUNG REDEB – Di dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak secara eksplisit dijelaskan anak dilarang ikut serta dalam kampanye, demonstrasi dan unjuk rasa (unras).
Bahkan dalam UU nomor 35 tahun 2014 mengatur bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan kegiatan politik.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Berau, Dahniar Ratnawati mengatakan, pihaknya senantiasa memberi imbauan kepada masyarakat sebagai antisipasi.
“Imbauan secara berjenjang selalu dilakukan baik di forum-forum anak maupun di Pusat Informasi Konseling (PIK). Namun terkait dengan pelibatan anak dalam kampanye, kita masih menunggu pesan atau intruksi dari pusat untuk menindaklanjuti,” ucap Dahniar Ratnawati, Kepala DPPKBP3A Berau, Selasa (20/10/2020) siang.
“Seperti halnya unjuk rasa UU Omnibus Law kemarin, itu dari pusat memberi imbauan untuk memberi surat ke sekolah-sekolah agar siswa tidak terlibat didalamnya,” lanjutnya.
Sebagaimana UU yang telah diatur sebelumnya, saat diminta imbauan kepada masyarakat, pimpinan ormas dan pimpinan partai politik terkait adanya larangan pelibatan anak, DPPKBP3A enggan berkomentar.
Keterlibatan anak sendiri karena dikhawatirkan dapat terlibat dalam kerusuhan sosial.
Pasalnya, kegiatan demontrasi, unjuk rasa hingga kampanye tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan.
“Terkait imbauan, kita masih menunggu instruksi dari kementerian pusat,” tutupnya.
Penulis : Van
Editor : Tim