Foto Ilustrasi Botol Minyak Goreng
BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Pada tanggal 1 Februari 2022 kemarin , Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng dengan kemasan premium seharga Rp. 14.000 per liter.
Hal tersebut telah sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan No. 6/2022. Walaupun demikian, harga minyak yang ada di sebagian toko dan pasar malah semakin melonjak.
Dan itu semua, dikarenakan ketersediaan stok minyak goreng sesuai dengan HET masih tidak tercukupi. Hal ini dibenarkan oleh bagian Asesor, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau.
“Melonjaknya harga minyak goreng dan kelangkaan yang terjadi di masyarakat disebabkan masih belum merata nya sebaran minyak dengan standar HET, sehingga banyak para pedagang yang masih menjual dengan harga Rp.20.000 per liternya atau lebih,”ungkap Kepala Diskoperindag Berau, Salim melalui Stafnya , Daman bagian Asesor Diskoperindag Berau diruang kerjanya.
Kendati demikian, Diskoperindag Berau berencana mengadakan operasi pasar murah pada 22 Februari mendatang yang akan diadakan di wilayah Kecamatan Tabalar dan Talisayan. Pasar murah tersebut akan memasarkan kebutuhan pokok sehari-hari
“Semoga nantinya dengan operasi pasar murah ini dapat meringankan beban dari masyarakat dan dapat menstabilkan harga barang yang fluktuatif di pasaran,”tegasnya .
Disisi lain, Ibu Ningsih selaku ibu rumah tangga sangat menyayangkan dengan harga minyak goreng yang melonjak dan menjadi langka di pasaran.
Ia berharap agar Pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan terbaru untuk mengatasi permasalahan ini.
“Semoga nantinya pemerintah dapat menemukan jalan keluar mengenai masalah minyak goreng ini, jujur saya pribadi menjadi kesulitan membeli minyak goreng karena stok yang ada telah habis di beberapa toko,”pungkasnya.
Penulis : INGKA
Editor : Indra