BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Sindikat perampokan lintas daerah berhasil diringkus Polres Berau di salah satu hotel di Tanjung Redeb, pada Rabu (21/4/2021) sekitar pukul 11.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ferry Putra Samodra mengungkapkan, para pelaku menggasak perhiasan, laptop dan uang tunai. Komplotan perampok ini telah beraksi di tiga kota berbeda di Kalimantan Timur.
“Para pelaku berada di Kaltim selama satu minggu dan telah beraksi di Kota Samarinda, Bontang dan Kabupaten Berau,” ungkapnya saat rilis di Ruang Konferensi Pers Polres Berau, pada Kamis (22/4/2021).
Lanjutnya, pelaku yang berjumlah lima orang ini masing-masing berinisial SL (38), SS (45), MU (30), DA (38) dan SU (28). Dua diantaranya merupakan residivis kasus yang sama, yakni pencurian. Kelimanya datang dari Pulau Jawa ke Kalimantan, langsung menuju Berau dan melancarkan aksinya.
“Kejadian pertama pada 16 April 2021 sekitar pukul 13.30 WITA, lokasi pencurian di Jalan H. Isa III Gang Campur Sari, Tanjung Redeb,” ujarnya.
Ferry mengatakan rumah tersebut sedang dalam keadaan kosong karena ditinggal bekerja oleh korban. Uang tunai senilai Rp 16 juta yang berada di dalam tas berhasil digasak para pelaku dengan mencongkel pintu depan rumah.
“Uang itu disimpan di dalam lemari di kamar rumah korban. Sedangkan perampokan kedua di Sambaliung. Pelaku mengambil dua buah cincin emas dan satu buah kalung kuningan,” lanjutnya.
Penangkapan terjadi pada Rabu (21/4/2021) sekitar pukul 11.00 WITA, Tim Opsnal Satreskrim Polres Berau mendapati mobil yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya sedang parkir di salah satu hotel di Tanjung Redeb.
“Setelah kita lakukan pengintaian, kelima pelaku berhasil kita amankan,” bebernya.
“Setelah kita runtut ke belakang, terungkap ada juga kejadian di Samarinda dengan menyekap korban, sedangkan di Bontang ada tiga TKP tetapi hanya satu yang berhasil dirampok,” lanjutnya.
Dikatakan Ferry, Polres Berau pun telah berkomunikasi dengan Jatanras Polda Kaltim dan Polresta Samarinda serta Bontang, untuk meringkus para pelaku.
“Setelah diburu, dapatlah di Berau ini,” katanya.
Terkait modus operandi, kata Ferry, salah satu pelaku mengetuk rumah calon korban. Setelah dipastikan rumah tersebut kosong tidak ada orang, barulah pelaku lainnya masuk dengan mencongkel pintu.
“Jika ternyata ada orang, maka pelaku pura-pura menjadi sales yang menawarkan dagangannya,” kata dia.
Kepolisian pun masih mendalami kasus ini. Namun, berdasarkan pengakuan korban, pelaku membawa senjata tajam.
“Masih kita dalami, kita juga masih cari lagi bukti-bukti lainnya,” bebernya.
Barang bukti yang diamankan dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Berau yakni uang tunai sebesar Rp 5.500.000, sepasang plat mobil dengan nomor KT 1483 WD, dua obeng, satu topi hitam, satu masker dan empat lembar kaos.
“Serta satu unit mobil Zenia warna putih berplat KT 1488 N yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya,” ungkapnya.
Sedangkan barang bukti dari TKP Samarinda, tepatnya di Jalan Danau Semayang RT. 23, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Kota Samarinda, diamankan uang tunai Rp8 juta, tujuh jam tangan merk Swatch dan uang asing yakni, 50 ribu Yen Jepang, 800 Dollar Singapore, 6.500 Baht Thailand dan 1.500 Ringgit Malaysia.
“Juga diamankan dua surat jual beli apartemen, 3 buku passport, satu gelang emas putih, 11 cincin berlian, dua HP Samsung S7 Edge, satu HP Galaxy Tab 5, 2 HP BlackBerry Bold, satu HP Nokia, Satu HP Asus dan Satu DVR CCTV,” ujarnya.
Sedangkan dari TKP Kota Bontang barang bukti yang diamankan adalah lima tas perempuan berbagai merk, satu tas ransel dan dua sepatu,
Khusus Polres Berau, kelima pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman hukuman diatas tujuh tahun penjara.
“Tetapi tetap kita akan berkoordinasi dengan polres lain, mereka pun juga akan memproses jadi tinggal tunggu waktu saja,” tandasnya.
Penulis: Sofy
Editor: Tim