BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Kepolisian Resor Berau dan Polsek jajaran meringkus puluhan pelaku tindak pidana narkotika dalam Operasi Antik Mahakam 2021, pada Senin (4/10/2021).
Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono menuturkan, operasi yang dilaksanakan sejak 17 September 2021 hingga 1 Oktober 2021 berhasil mengungkap 16 kasus dengan total 22 tersangka.
“Dari hasil operasi Antik Mahakam yang dilakukan selama 2 minggu, jajaran berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 135,68 gram sabu-sabu dari 16 kasus yang berhasil di ungkap,” tutur AKBP Anggoro Wicaksono, saat press rilis Operasi Antik Mahakam di Mapolres Berau, Senin (4/10/2021).
Temuan tersebut berhasil dihimpun atas kasus di Polres Berau dua kasus, Polsek Tanjung satu kasus, Polsek Teluk Bayu dua kasus, Polsek Sambaliung satu kasus, Polsek Gunung Tabur satu kasus, Polsek Segah dua kasus, Polsek Kelay dua kasus, Polsek Tabalar satu kasus, Polsek Talisayan satu kasus dan Polsek Biduk-Biduk dua kasus.
Dalam keterangannya, Kapolres menyebut masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap 16 kasus yang telah terungkap serta dari mana asal barang haram tersebut.
“Demi kepentingan penyidikan kami belum bisa mengungkap barang berasal darimana. Yang jelas tidak ada toleransi bagi pelaku,” tegas Anggoro.
Adapun dari ke 22 tersangka terdiri dari 5 pengguna, 16 pengedar serta 1 tersangka adalah bandar narkoba.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau ayat (2) atau Pasal 112 ayat (1) dan atau ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup.
Kapolres berpesan kepada seluruh masyarakat, agar tidak sekali-kali untuk mendekati narkoba.
“Walaupun Operasi Antik Mahakam sudah selesai kami pastikan kedepan kita akan terus melakukan pemberantasan narkoba. Pesan saya sebagai Kapolres Berau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi apa lagi menggunakan narkoba untuk kehidupan yang lebih baik,” pungkasnya
Penulis : TIM
Editor : Indra