BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Jatuh tempo pelunasan pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan tahun 2022 telah ditetapkan pada 31 Agustus.
Wajib pajak yang telah menerima surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) dan belum melakukan pembayaran diharapkan segera melunasi melalui loket yang telah ditetapkan.
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, mengimbau seluruh masyarakat sebagai wajib pajak bumi dan bangunan untuk segera melakukan pembayaran sesuai yang telah ditetapkan. Pembayaran pajak daerah ini dikatakannya memberikan dampak kepada penerimaan pendapatan asli daerah yang tentunya juga akan berdampak kepada pembangunan daerah.
“Kontribusi masyarakat wajib pajak sangat penting dalam menopang pembangunan daerah,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, M Said, menjelaskan target penerimaan PBB P2 tahun 2022 ini telah ditetapkan sebesar Rp 5,5 miliar. Sementara realisasi penerimaan hingga 28 Agustus 2022 tercatat berkisar Rp 2,644 miliar, dengan realiasi murni sekitar Rp1,758 miliar dan realisasi tunggakan sebesar Rp 885,482 juta.
“Untuk Realisasi Murninya baru mencapai 31,98% dari pembayaran SPPT sebanyak 18.318 lembar dari Total SPPT Tahun 2022 sebanyak 55.440 lembar, jadi SPPT Tahun 2022 yang belum terbayar sebanyak 37.122 lembar, sedangkan jatuh tempo pembayaran PBB P2 Kabupaten Berau tanggal 31 Agustus 2022,” ungkapnya, didampingi Sekretaris Bapenda, Djupiansyah.
Bapenda Berau telah berupaya maksimal agar bisa realisasi PBB-P2 tahun 2022 bisa tercapai dengan cara melakukan himbauan kepada masyarakat khususnya Wajib Pajak Bumi & Bangunan melalui media masa maupun elektronik, siaran keliling ataupun himbauan yang langsung disampaikan oleh Bupati dan Wakil Bupati Berau agar Wajib Pajak Bumi Bangunan segera melunasi tagihan yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan PajakTerhutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2022 sebelum tanggal Jatuh Tempo.
Jika Wajib Pajak belum menerima atau tidak mendapatkan SPPT tahun 2022 maka Wajib Pajak bisa melakukan pembayaran dengan menyampaikan Nomor Objek Pajak (NOP) pada tempat Pembayaran, Menggunakan SPPT tahun sebelumnya. Menanyakan ke Bapenda Kab.Berau untuk mendapatakan salinan SPPT atau Catatan Pembayaran PBB-P2. Jika Wajib Pajak ingin mengetahui jumlah pembayaran PBB-P2 termasuk Tunggakan secara online bisa mengunjungi website http://esppt.beraukab.go.id/ pada website ini Wajib Pajak diminta untuk memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP), setelah melakukan klik pada tombol Cek maka akan tampil “Catatan Pembayaran Atas PBB” dari NOP tersebut.
Aplikasi http://esppt.beraukab.go.id/ juga bisa diakses melalui handphone/gadget baik yang berbasis Android maupun IOS (Apple) melalui Aplikasi Web Browser dari masing-masing perangkat tersebut. “Untuk melakukan Pembayaran PBB-P2 Kab. Berau Wajib Pajak bisa datang langsung ketempat pembayaran, diantara Bankaltimtara, BNI dan PT Pos Indonesia.
Pembayaran juga bisa dilakukan secara online melalui sms banking, aplikasi mobile banking, internet banking, QRIS maupun Virtual Account (VA),” tandasnya.
Sumber : Humas Setkab Berau