BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Peringatan Hari Raya Waisak Tahun 2022 di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb diwarnai dengan pemberian remisi kepada satu orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berstatus narapidana, Senin (16/5/2022).
Kepala Rutan Tanjung Redeb, Puang Dirham memberikan SK (Surat Keputusan) remisi kepada 1 WBP. Ia mengungkapkan, bahwa Remisi hari khusus keagamaan Waisak diberikan karena WBP telah memenuhi syarat aturan yang berlaku.
“Walaupun hanya 1 orang yang menerima remisi khusus di hari raya keagamaan ini, tapi kegiatan ini saya konsep sedemikian mungkin. Dengan tujuan agar acara Berjalan dengan hikmat,” kata Puang.
Dirinya menjelaskan, bahwa remisi merupakan pemberian kepada WBP sebagai pengurangan masa hukuman karena WBP telah mengikuti setiap program pembinaan dan menunjukan perubahan sikap dan perilaku yang lebih baik.
Selanjutnya, Puang memberikan motivasi kepada WBP agar tidak patah semangat dalam menjalani hukuman dan dapat berubah turut serta mewujudkan pembangunan bangsa yang lebih baik.
“Jangan patah semangat, buktikan bahwa WBP dapat berubah,” tegasnya.
“Melalui program pembinaan keterampilan dan kerohanian yang telah didapat disini (Rutan Tanjung Redeb, red), bisa menjadi bekal WBP ketika bebas nanti, sehingga dapat turut serta mewujudkan pembangunan bangsa,” tandasnya.
Penulis : Rizal
Editor : Sofi