BERAUVISION.COM, BIDUK-BIDUK – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di wilayah Kecamatan Biduk-Biduk, Kabupaten Berau menggelar Operasi Yustisi terhadap warga sekitar yang tidak mematuhi protokol kesehatan (protkes) sesuai dengan intruksi Peraturan Bupati (Perbup) Berau nomor 52 tahun 2020.
Kegiatan tersebut dilakukan oleh Camat Biduk-Biduk beserta Polsek setempat dan Koramil 0902-11.
Mula-mula operasi dilakukan di depan Polsek Biduk-Biduk yang langsung mengarah ke Kampung Teluk Sulaiman.
Di kampung tersebut, ditemukan salah seorang pelanggar protkes pencegahan Covid-19. Dan petugas tim gabungan ini lantas memberikan sanksi sosial kepada pelanggar yang bersangkutan.
Saat dikonfirmasi, Camat Biduk-Biduk Abdul Malik menuturkan, sesuai dengan Perbup nomor 52 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protkes Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, disana telah menjelaskan bahwa warga masyarakat diwajibkan untuk memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
“Alhamdulillah terimakasih kepada aparat keamanan baik dari kepolisian maupun TNI yang selama ini telah mendukung kegiatan baik dalam hal operasi, sosialisasi hingga memberikan masker kepada masyarakat yang tidak mempunyai masker saat beraktivitas di luar rumah,” ucapnya Jumat (2/9/2020).
Dilakukannya kegiatan tersebut agar menekan angka persebaran Covid-19 di wilayah pesisir Bumi Batiwakkal.
Kemudian, saat ditanya terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19 di objek pariwisata di Biduk-Biduk, Abdul Malik menjelaskan belum ada intruksi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau terkait hal tersebut.
“Intruksi langsung belum ada. Namun bila ada desakan dari warga sekitar, kita akan megambil langkah sendiri,” lanjutnya.
Sebagai Ketua Gugus Tugas di tingkat Kecamatan, Abdul Malik mengimbau agar masyarakat mematuhi protkes tersebut.
“Masyarakat wajib memakai masker, memnjaga jarak, mencuci tangan sebelum masuk rumah. Dengan 3 hal ini mari kita bersama-sama mencegah penyebaran wabah virus,” tutupnya.
Sementara itu, Kapolsek Biduk-Biduk, IPTU Didin menambahkan, dalam Operasi Yustisi yang dilakukan itu menyasar kepada masyarakat yang melanggar ketentuan Perbup.
Dimana bagi mereka yang melanggar protkes dikenakan sanksi sosial baik membersihkan halaman dan tempat umum lainnya.
“Sejauh ini bagi pelanggar protkes telah diberi sanksi sosial,” ujarnya.
Untuk itu, agar tidak ditemukan pelanggaran di masyarakat. Pihaknya kini terus melakukan operasi di dua waktu baik siang dan malam.
Terpisah, dengan adanya penertiban ini, Rusdiana selaku salah satu warga masyarakat Kampung Teluk Sulaiman mendukung adanya Operasi Yustisi yang dilakukan oleh Satuan Tugas Covid-19.
Menurutnya, pelanggaran protkes sendiri cukup banyak ditemukan di masyarakat.
“Sangat bagus. Karena banyak pelanggaran yang terjadi sehingga harus ada penertiban,” jelasnya.
Sebagai wilayah yang masuk zona hijau, ia berharap agar wabah virus non-alam (Covid-19) ini segera hilang dari peredaran dan masyarakat setempat bisa mematuhi peraturan yang telah dibuat pemerintah.
Kemudian, hal yang sama juga diutarakan oleh Erniwati warga sekitar wisata Teluk Sulaiman.
Sebagai pemilik warung, ia mengaku mendapat imbauan dari pihak terkait untuk menerapkan protkes bagi setiap pelanggan yang datang ke warungnya.
“Iya ada imbauan dari petugas, dimana kalau ada pembeli yang tidak memakai masker agar ditegur,” terangnya.
Penulis : Amad DJ/Van
Editor : Tim