BERAUVISION.COM, TANJUNG REDEB – kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban bagi para pemilik kendaraan. Namun untuk masyarakat di daerah pedalaman dan pesisir, tentu menjadi masalah. Karena harus ke kota dahulu untuk melunasi pajak kendaraannya.
Untuk itu, Bappeda Kaltim telah melakukan kerja sama dengan kantor layanan terkait, seperti Samsat dan Bankaltimtara, untuk membuka layanan Samsat payment point Bankaltimtara cabang di Kecataman Segah, Batuputih dan Tanjung Batu, yang diresmikan Gubernur Kaltim, Isran Noor, Kamis (19/11/2020) tadi pagi, di Kampung Tepian Buah, Kecamatan Segah.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bappeda Kaltim Frandes Ismiati mengatakan,
layanan Samsat payment point merupakan hasil kerja sama antara Bappenda dan Bankaltimtara dalam upaya mendekatkan pelayanan bagi masyarakat. Khususnya pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di di Kabupaten Berau.
Dikatakannya, layanana Samsat layanan Samsat Payment Point Bankaltimtara Kantor Cabang Pembantu (KCP) Segah ini melayani 13 Kampung, atau 13.723 jiwa penduduk yang ada di Kecamatan Segah inidengan jumlah kendaraan lebih kurang 5.000 unit .
Sementara layanan Samsat Payment Point Bankaltimtara Kantor Cabang Pembantu (KCP) Batuputih melayani 10 kampung, denga cumlah penduduk 8.300, jumlah kendaraan 4.059 unit.
“Kemudian untuk di Tanjung Batu melayani lima Kampung, dengan julah penduduk 6.600, dan jumlah kendaraan mencapai sekitar 3.000 unit. Sedangkan untuk jumlah kendaraan bermotor di Kabupaten Berau secara keseluruhan sebanyak 141.777 unit, terdiri dari kendaraan roda dua 124.000, kemudian roda empat sebanyak 17.000 lebih,” Urainya.
Diakuinya, untuk di daerah pedalaman atau pesisir banyak yang membeli kendaraan membayar pajak hanya diawal pembelian, setelah tahun – tahun berikutnya tidak melakukan regristasi ulang, karena jarak tempum kantor pelayanan Samsat sangat jauh.
Untuk itulah Bappeda membuat terobosan melakukan kerjasama dengan Samsat dan Bankaltimtara, untuk membeuka layanan Samsat Payment Point KCP di pedalaman maupun daerah pesisir, dengan tujuan memberikan kemudahan pelayanan dan membangun kesadaran masyarakat, untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor. (Adv)
Penulis : Lalu Ridwan
Editor : Tim