BERAUONLINE.COM,TANJUNG REDEB – Seorang pria diamankan Polres Berau lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku berinisial E (19) diamankan di Jalan Cemara 1, Gang Dumai, Kelurahan Rinding, Teluk Bayur pada Selasa (9/2/2021).
Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang baru saja keluar pada November 2020 lalu.
Kasat Reskrim AKP Ferry Putra Samodra menyebut, penangkapan bermula dari banyaknya laporan masyarakat terkait kehilangan barang-barang yang ada dirumahnya.
“Apalagi dimasa seperti ini, banyak masyarakat melaporkan mengenai barang-barangnya yang hilang,” katanya kepada awak media, Rabu (10/2/2021).
Dari keterangan pelaku, kata Ferry, pelaku tidak hanya melancarkan aksinya di satu tempat. Tak tanggung-tanggung, 8 lokasi berbeda berhasil pelaku datangi.
“Saat ini baru 8 TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang diakui. TKP menyebar, tidak hanya seputaran Teluk Bayur saja. Ada juga di Gunung Tabur, Tanjung Redeb dan tempat lainnya,” katanya.
Ferry menyebut, dalam melakukan pencurian, yang pelaku ambil adalah barang berupa emas, uang, hape hingga sepeda motor. Barang hasil curian tersebut kemudian dijual. Diduga masih ada barang bukti lain yang belum diamankan kepolisian.
“Masih ada barang yang belum kita amankan. Saat ini kita masih melakukan pengembangan,” katanya.
Mengenai modus operandi pelaku melakukan pencurian, Ferry menyebut pelaku sebelum melancarkan aksinya terlebih dahulu memperhatikan kondisi rumah targetnya. Jika dirasa memungkinkan, pelaku langsung membobol rumah korbannya. Pelaku juga mengaku hanya sendiri saat beraksi.
“Namun kita akan lakukan pengembangan lebih lanjut. Sebab ada beberapa TKP yang tidak memungkinkan untuk pelaku beraksi sendirian,” katanya.
Ia juga menyebut, jarak waktu pencurian tidak seluruhnya berdekatan. Ada juga yang berselang beberapa hari, bahkan selang beberapa minggu.
Pelaku mengaku mencuri karena faktor ekonomi. Apalagi dimasa pandemi COVID-19 ini. Semakin susah untuk mendapatkan pekerjaan.
“Selain itu, pelaku juga tidak mempunyai keahlian. Sehingga mencuri menjadi pilihan,” bebernya.
“Sebetulnya dia mempunyai pekerjaan, sebagai bantu-bantu tukang,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaut terancam pasal 363 KUHP tentang Pencurian. “Dengan ancaman paling sedikit 5 tahun penjara,” tutupnya.
Penulis : Tim