BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Satreskrim Polres Berau meringkus seorang pria asal Kalimantan Utara berinisial KW (42) yang tinggal di Jalan Durian III, Tanjung Redeb. Ia ditangkap karena melakukan pencurian di tiga tempat.
Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono menjelaskan, pengungkapan terjadi pada Rabu (13/4/2022) sekira pukul 09.00 wita. Ketika itu, Unit Opsnal Satreskrim Polres Beau mendapat laporan tentang adanya pencurian di Toko Colombus Jalan Durian III, Tanjung Redeb.
“Kemudian anggota unit Opsnal melakukan pengecekan ke TKP untuk mencari petunjuk. kemudian unit Opsnal melakukan penyelidikan tentang kejadian tersebut,” ungkap Anggoro dalam rilisnya, Senin (18/4/2022).
Pelaku berhasil diringkus petugas pada Jumat (15/4/2022) sekitar pukul 20.30 wita, di Jalan Durian III Gang Gading Kencana. Saat penggeledahan, polisi menemukan berbagai barang bukti hasil curiannya. Diantaranya, 2 unit TV merk Sharp 32 inci, 2 unit Laptop merk Lenovo, 1 unit Laptop merk Asus 1 unit Notebook merk Asus, 1 unit Tab merk Samsung warna Hitam, 1 unit handphone merk vivo warna biru, 1 unit Bor merk Bosch, 1 unit linggis warna orange, 1 buah jas hujan warna biru, 1 buah jaket warna hitam, 1 unit senapan angin beserta tas dan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio warna biru dengan No.pol : KT 5947 GU.
Pelaku juga diketahui merupakan seorang residivis kasus pencurian dan pernah mendekam di penjara pada 2006.
Akibat perbuatannya, pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Penulis : Tim
Editor : Sofy