BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Berau tahun anggaran 2021 disahkan.
Yang ditandai dengan penandatanganan pengesahan Raperda oleh Pemkab dan DPRD Berau, Selasa (12/7/2022) di gedung DPRD Berau.
Sebelum disahkan, delapan fraksi menyampaikan pendapat akhirnya. Masukan dan usulan diberikan kepada Pemkab Berau termasuk tindaklanjuti catatan yang telah disampaikan BPK RI.
Menangapi hal tersebut, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas menyampaikan, apa yang menjadi usukan dan catatan dari DPRD akan menjadi perhatian dari Pemkab Berau. Yang selanjutnya akan ditindaklanjuti. Sehingga harapannya proses pembangunan bisa berjalan lebih baik lagi. Termasuk dalam pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah.
“Kami memberikan penghargaan dengan persetujuan Raperda ini. Dengan ini menunjukan bahwa APBD 2021 dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ditegaskan juga Pemkab Berau setiap tahunnya berupaya dalam memperbaiki kinerja. Demi mewujudkan pembangunan serta pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel dan efektif.
Dan hasil pembangunan yang telah dicapai sejauh ini menjadi kerja sama antar seluruh pihak. “Ini menjadi penghargaan kepada kita semua. Sehingga seluruh program bisa berjalan dengan aman dan lancar,” katanya.
Untuk pendapatan tahun anggaran 2021 senilai Rp 2,138 triliun dan realisasinya mencapai Rp 2,254 triliun atau 105,4 persen.
Kemudian untuk belanja senilai Rp 2,677 triliun dengan realisasi Rp 2,253 triliun atau 84,19 persen. Sehingga terdapat sisa anggaran belanja senilai Rp 423 miliar.
Sementara pada tahun anggaran 2021 terdapat surplus senilai Rp 915 juta yang merupakan selisih antara realisasi pendapatan dengan realisasi belanja. Sementara SiLPA senilai Rp 539 miliar. Setelah disahkan Perda ini akan disampaikan ke Gubernur Kaltim paling lambat tiga hari dan selanjutnya akan dievaluasi. (ADV)
Penulis : Humas/Tim
Editor : Indra