BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Polres Berau meringkus seorang Wanita yang diduga terlibat kasus prostitusi online yang melibatkan beberapa anak dibawah umur untuk dijaringkan di sebuah aplikasi untuk menjalankan prostitusi online.
Kabag Ops Polres Berau, Kompol Febriadi Silvano Muabuay mengungkapkan, hasil dari pengungkapan kasus prostitusi tersebut pihaknya menerima laporan keterangan dari lima korban yang dijual oleh tersangka lewat di sebuah aplikasi. Sehingga, pihaknya terus melakukan pendalaman pemeriksaan lebih mendalam dalam kasus tersebut.
“Dari jumlah lima korban tersebut di antaranya berinisial MA (21), ST (18), FZ (16), FA (16) dan UF (19). Kita mendapati bahwa masih ada dua orang anak dibawah umur,” jelas Kompol Febriadi, pada Selasa (14/2/2023).
Dijelaskannya, tersangka kini sudah diamankan di Mako Polres Berau. Pihaknya juga menyita barang bukti dari tersangka dan mengamankan tiga handphone serta berupa uang sebesar Rp 500 ribu. Kini tersangka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan ada orang lain yang bekerja sama dengan tersangka dalam menjalankan bisnis keji prostitusi online tersebut.
“Kita mendapatkan pengakuan juga dari pelaku bahwa mucikari yang dilakukan nya ini sudah berjalan selama 8 Delapan Bulan lamanya,” ungkapnya.
Kompol Febriadi menuturkan, dari hasil penyelidikan dari hp tersangka didapati beberapa chat pada aplikasi (Michat) yang sedang menawarkan kepada tamu atau orang dan salah satunya yang ditawarkan dengan dugaan sementara merupakan anak yang masih dibawah umur dengan inisial FA (16).
“Sempat bertukar nomor WhatsApp, namun masih dalam penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari tindak kasus yang dilakukan oleh tersangka, kini akibat perbuatannya tersangka mucikari dikenakan pasal 88 Jo pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dipidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta,” pungkasnya.
Penulis : Roy
Editor : TIM