BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Polres Berau menangkap seorang pria berusia 39 tahun lantaran melakukan pencabulan terhadap anak usia 2 tahun 11 Bulan pada selasa (9/8/2022) lalu.
Kapolsek Teluk Bayur Iptu Didik Sulistyo didampingi Kasihumas Polres Berau Iptu Suradi menjelaskan, kronologi berawal pada Jumat (5/8/2022). Awalnya si anak datang kepada ibunya dengan menangis sambil mengatakan jika pelaku yang berinisial KA seperti ada memasukkan sesuatu di alat vitalnya.
“Pelaku dan si korban ini tidak memiliki kekerabatan seperti keluarga atau orang terdekat, tetapi ibu dan si korban tinggal satu rumah yang sama dengan si pelaku,” ucapnya.
Lantas ketika ibu si korban mengetahui penjelasan dari si korban, ia pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Teluk Bayur untuk ditindaklanjuti.
Tidak butuh waktu lama pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Teluk Bayur untuk dimintai keterangan atas perbuatan kejamnya itu.
“Terkait dapatan laporan tersebut, korban kita visum dan hasil nya sudah ada,terdapat luka pada alat vital si korban,” ucapnya.
Pelaku pencabulan terhadap anak dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya.
Penulis : Roy
Editor : Sofy