BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Seorang pria diamankan Polsek Tanjung Redeb lantaran menyimpan puluhan botol minuman keras tidak memiliki izin yang sah di Jalan Pulau Panjang Kelurahan Gunung Panjang Kecamatan Tanjung Redeb.
Kapolsek Polsek Tanjung Redeb AKP H. Simalango, S.H mengatakan mendapat laporan dari warga setempat terkait adanya penjualan miras di wilayah Hukum Polsek Tanjung Redeb.
Pria tersebut berinisial NP (25) warga Jalan Pulau panjang Kelurahan Gunung Panjang Kecamatan Tanjung Redeb Pelaku diamankan di Kios miliknya.
“ Kami melakukan pengecekan dan mendapati ada 28 botol miras di warung miliknya”, ujar Kapolsek.
Saat ini pelaku sudah diamankan Polsek Tanjung Redeb untuk proses lebih lanjut.
Pelaku juga terancam Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010 perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Pelaku terancam kurungan 6 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta”, ujarnya.
Penulis : Nofian Sandi/ Humas Polres Berau