BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau menangkap empat orang tersangka pemilik ganja dan dua orang pengguna. Keenam tersangka diamankan setelah paketan ganja dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman J&T dengan dalih sebagai paket baju.
Wakapolres Berau, Kompol Komank Adhi Andika, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan pihaknya mendapat informasi adanya peredaran ganja yang dikirim melalui ekspedisi. Pada Minggu, 19 November 2023, sekitar pukul 07.00 WITA, petugas kepolisian menerima informasi terkait paket dengan nomor resi JD0351821986 yang mencurigakan, dikirim dari Medan ke Berau.
Setelah dilakukan penyelidikan, paket tersebut diterima oleh seorang perempuan bernama Putri di kantor J&T. Putri, setelah diinterogasi, mengakui bahwa pengambilan paket tersebut atas perintah suaminya, Fisran. Modus operandi yang digunakan adalah menyelipkan ganja di dalam lipatan pakaian dalam paket berkedok baju.
“Modusnya paket tersebut berisikan pakaian,” ucapnya, Kamis 23 November 2023.
Paket tersebut kemudian dibuka di hadapan Putri dan petugas J&T, dan ditemukan satu bungkus besar yang diduga berisi ganja. Fisran, yang telah menerima paket, berhasil ditangkap pada hari yang sama di Jl. APT Pranoto.
Dalam pengembangan kasus, Fisran mengakui bahwa ia memesan paket bersama temannya, Chaerul. Penggeledahan di rumah Fisran menghasilkan temuan satu bungkus sedang yang diduga narkotika jenis ganja.
Pada hari yang sama, petugas berhasil mengamankan Chaerul dan dua orang lainnya, yakni Iyat dan Said.
“Tersangka mengaku satu bungkus ganja tersebut merupakan hasil dari pesanan sebelumnya pada hari Sabtu 18 November 2023 lalu. Dengan cara yang sama bersama dengan empat orang temannya yakni Iyat, Said, Heri dan Cris,” jelasnya.
Dalam operasi ini, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk biji ganja, alat isap ganja, timbangan digital, pakaian, kendaraan bermotor, serta sejumlah handphone dan dokumen identitas.
Komank menyatakan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 20 tahun. Sementara itu, pengguna Narkotika dapat dihukum hingga 12 tahun penjara.
Humas Polda Kaltim