BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Polres Berau, ungkap kasus minuman keras (Miras) sepanjang Tahun 2022 adalah sebanyak 22 kasus dan sebanyak 22 orang yang ditetapkan sebagai tersangka beserta barang bukti yang diamankan sebanyak 2.457 botol miras.
Wakapolres Berau Kompol Rangga Abhiyasa mengungkapkan, semua kasus tersebut kita dikenakan Tipiring. Sekaligus kita melakukan penegakan Perda No 11 Tahun 2010 tentang pelarangan penjualan atau peredaran miras di Berau.
Pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial IP (46) di Jalan Kapten Tendean pada Jumat (30/12/2022) sekira pukul 03.30 WITA dengan total barang bukti sebanyak 235 botol.
“Stok miras yang kami amankan tersebut diakui pelaku akan diperjualkan pada malam pergantian tahun baru ini,” ucap Kompol Rangga Abhiyasa, pada Sabtu (31/12/2022).
Dijelaskan, barang bukti miras tersebut berasal dari Samarinda yang akan dijual di Berau. Di mana, Samarinda tidak ada perda yang melarang penjualan pada miras, namun Berau memiliki perda tersebut, sehingga dilakukan penangan pada pengedar miras tersebut.
“Tersangka akan kami beri pidana penjara sekitar 3 bulan hingga satu tahun, dan denda berkali lipat,” pungkasnya.
Penulis : Roy
Editor : Tim