BERAUVISION.COM, TANJUNG REDEB – Pesta demokrasi Berau dinodai dengan aksi pukul antar relawan. Pada Rabu (2/12/2020), Polres Berau menerima dua laporan kasus dugaan penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Berau melalui Kanit Resum, Ipda Dito Nugraha mengatakan, ada dua laporan yang diterimanya. Laporan pertama masuk dari relawan paslon 2 dengan inisal korban MO, yang tercatat sebagai tim advokad paslon 2.
Penganiayaan itu terjadi di Jalan Karang Mulyo, Gang Hijrah, Kelurahan Karang Ambun. Dari kejadian itu, pihaknya langsung mengamankan 7 orang terduga pelaku pengeroyokan MO.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Kamis (3/12/2020) lalu, pihaknya menetapkan 3 terduga pelaku menjadi tersangka. Sementara 4 lainnya, hanya berstatus saksi.
“Jadi ada warga yang kami mintai keterangan, dan mereka melihat tiga orang itu yang mengeroyok korban,” ujarnya, Jumat (4/12/2020).
4 orang yang saat ini berstatus saksi, telah diperkenankan untuk pulang. Dan diminta untuk wajib lapor dua kali seminggu.
“Jadi mereka setiap Senin dan Kamis, harus melapor ke Polres Berau,” katanya.
Adapun tiga orang yang telah ditetapkan tersangka, yakni Ra, Ak dan Mi. Sementara itu, pihaknya juga masih menindak lanjuti kasus pengeroyokan yang dialami Ri. Walaupun Ri belum membuat laporan resmi, pihaknya tetap mencari pelaku penganiayaan tersebut.
“Saat ini kami masi melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku berinisial Ar. Pada saat kejadian, Ar tampak menggunakan senjata tajam untuk menganiaya korbannya,” ungkapnya.
Ar saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Berdasarkan pantauannya, Ar memiliki mobilitas yang cukup tinggi. Di mana, Ar dalam satu hari terlihat didua kecamatan berbeda. Yakni, di Sambaliung dan Teluk Bayur.
“Jadi awalnya itu, Ar terpantau di Kampung Suaran. Tapi beberapa jam kemudian, Ar berpindah ke Teluk Bayur. Dan pantauan kami yang terakhir, Ar itu ada di Teluk Bayur,” jelasnya.
Selain kasus penganiayaan yang menimpa relawan dari Paslon 02, pihaknya juga menerima laporan dari relawan Paslon 01. Korban berinisial JM warga Tarakan, yang videonya sempat viral di jejaring sosial.
Dalam video tersebut, tampak JM mengalami tindak penganiayaan. Untuk itu, pihaknya mengamankan 2 orang dalam video yang terlihat kontak fisik dengan korban.
Setelah menjalani pemeriksaan, 2 orang yang terlibat dalam penganiayaan itu, ditetapkan sebagai tersangaka. Adapun inisial tersangka kasus JM adalah SU dan KR.
“Kejadian penganiayaan JM itu tempat kejadiannya di Jalan Al-bina,” bebernya.
Saat ini, kelima tersangka kasus penganiayaan telah ditahan di ruang tahanan Mapolres Berau.
“Dari dua LP, ada 5 tersangka. 2 dari Relawan Paslon 02 dan 3 dari relawan Paslon 01,” tandasnya.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun, jika mengakibatkan luka berat. Dan atau kurungan maksimal 15 tahun, jika mengakibatkan maut.
“Bunyi pasalnya jelas, Barang siapa yang dengan sengaja terang-terangan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana paling lama lima tahun 6 bulan,” pungkasnya.
Penulis : Dewi
Editor : Sofy