BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Sebanyak 6 orang pengedar narkoba diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Berau dalam kurun waktu 3 minggu terakhir.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Kepala Kepolisian Resor Berau Komisaris Polisi Ramadhanil dalam press release pengungkapan kasus narkotika di Ruang Konferensi Pers Polres Berau, Kamis (14/4/2022).
Dikatakannya, dari tanggal 26 Maret 2022 hingga 9 April 2022, Polres Berau berhasil mengungkap 6 kasus.
“2 kasus diungkap di wilayah Tanjung Redeb. Sementara 4 kasus lainnya di wilayah Sambaliung,” ungkapnya kepada awak media.
Pengungkapan pertama, kata Ramadhanil, terjadi pada tanggal 26 Maret 2022 dengan tersangka berinisial SM, dengan barang bukti 4,37 gram sabu. Kemudian, pada 31 Maret 2022, PN ditangkap dengan barang bukti sabu 37,52 gram.
“Masih dihari yang sama, AZ ditangkap dengan barang bukti 0,40 gram,” bebernya.
Pengungkapan kembali terjadi pada tanggal 9 April 2022. Polres Berau mengungkap 3 kasus dengan tersangka pertama berinisial WF di Sambaliung dengan barang bukti 104,75 gram serta PL dengan barang bukti berupa sabu seberat 4,37 gram.
“Terakhir, polisi mengamankan tersangka berinisial Dt dengan barang bukti 0.91 gram. Diketahui seluruh tersangka tidak saling berkaitan atau berbeda jaringan,” jelasnya.
Dari seluruh pelaku, ada satu pelaku yang merupakan residivis yang sebelumnya sudah pernah masuk jeruji besi dengan kasus yang berbeda.
“Menurut informasi, diketahui barang bukti yang ada didapatkan dari wilayah Kaltara dan akan diedarkan di Kabupaten Berau,” pungkasnya.
Penulis : Tim
Editor : Sofy