BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Pemberantasan minuman keras (miras) di wilayah hukum Kabupaten Berau terus dilakukan. Terbukti, sebanyak 1.195 botol miras berbagai merek dimusnahkan Polres Berau, Senin (29/12/2020). Miras tersebut merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan oleh pihak Polres Berau selama tahun 2020.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo memimpin pemusnahan yang dilakukan di halaman Mapolres Berau. Kegiatan dihadiri oleh Dandim 0902/Trd Letkol Inf Fardhin Wardhana dan Ketua MUI Berau Syarifuddin Israil
“Miras yang dimusnahkan ini hasil penyitaan dari berbagai tempat. Pemusnahan ini sebagai antisipasi peredaran miras. Terutama menjelang Natal dan Tahun Baru,” kata Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo.
Edy menambahkan, selain miras, pihaknya juga tengah menyasar peredaran narkotika.
“Sehingga pada perayaan Natal dan Tahun Baru nanti tetap aman, tanpa miras dan narkoba,” sambungnya.
Disebutkannya, sebanyak 1.195 botol miras yang dimusnahkan ini terdiri dari berbagai jenis miras, mulai dari arak, bir, anggur merah hingga anggur hitam. Barang bukti miras yang dimusnahkan ini sudah melalui proses hukum dan selesai sidang.
Dia menambahkan, kasus peredaran miras ini, pihaknya mengungkap 38 kasus. Dengan pelaku laki-laki berjumlah 22 dan perempuan 10.
“Perdagangan miras yang didapat tanpa izin atau ilegal kita amankan. Lalu barang bukti kita musnahkan,” pungkasnya.
Penulis : Sofy
Editor : Tim