BERAUVISION.COM, TANJUNG REDEB – Polres Berau kembali melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu di Ruang Konferensi Pers Polres Berau, Selasa (10/11/2020).
Kegiatan ini dipimpin oleh KBO Resnarkoba Ipda Taufik Hidayat dan dihadiri oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, kuasa hukum beserta para tersangka pemilik barang bukti.
Dari keterangan Kasat Resnarkoba, total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 3,71 gram yang didapat dari 2 tersangka dalam 2 kasus berbeda sepanjang bulan September 2020.
“Kami akan terus mendalami ini, sampai para pengguna maupun pengedar lain dapat segera ditemukan,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku terancam pasal 112 ayat (1) dan (2) atau pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian juga rutin dalam menggelar razia untuk menekan peredaran narkoba di kalangan masyarakat. Hal inilah yang mendasari diperlukannya wawasan tentang bahaya narkotika.
“Kami selalu lakukan sosialisasi terkait bahayanya penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang,” lanjutnya.
Penulis : Sofy
Editor : Tim