BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Berau Iptu Didin Nurdin memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu di Ruang Konferensi Pers Polres Berau, Kamis (14/4/2022).
Ia mengatakan, pemusnahan sabu ini merupakan hasil pengungkapan kasus sejak Februari 2022 hingga Maret 2022. Total barang bukti yang dimusnahkan ada seberat 307,73 gram dari 5 kasus yang berbeda.
“Sabu itu disita dari 5 tersangka yang berasal dari 5 kasus berbeda,” ungkap Didin kepada media.
Ia menyebut, hukum atas pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang itu sudah jelas. Tak ada hukuman yang ringan bagi mereka yang menjadi budak narkoba.
“Paling minim itu adalah 5 tahun dan paling berat adalah hukuman mati,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono mengatakan, tidak ada kompromi untuk pengguna maupun pengedar narkoba di Bumi Batiwakkal.
Ditegaskannya, tidak pandang bulu dalam menuntaskan kasus narkoba. Menurutnya, narkoba tidak hanya menjadi konsumsi masyarakat umum. Bahkan, kaum elit pun menjadi sasaran dari narkoba.
“Kami tidak akan memberikan ruang terhadap narkoba. Siapapun dia dan apapun jabatannya, pasti akan kami tindak tegas, sesuai dengan kode etik dan undang-undang yang berlaku,” tandasnya.
Penulis : Tim
Editor : Sofy