BERAUONLINE .COM, BERAU — Polres Berau kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkoba dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika di ruang gelar Sat Resnarkoba pada Kamis(6/3/2025) sekitar pukul 09.30 WITA. Dalam kegiatan ini sebanyak 242,03 gram sabu dan 84,87 gram ganja dimusnahkan, sebagai bagian dari upaya untuk memerangi penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Berau.
Pemusnahan ini dilakukan di hadapan sejumlah pihak terkait, termasuk Kasat Resnarkoba Polres Berau, perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasehat hukum tersangka, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Berau, serta sejumlah pejabat dari Polres Berau juga disaksikan oleh anggota Siwas, Si Propam, Reskrim Polsek Jajaran, dan Sat Resnarkoba.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara yang berbeda untuk masing-masing jenis narkotika. Sabu seberat 242,03 gram dihancurkan dengan menggunakan blender, lalu dicampur dengan air dan garam dan akhirnya dibuang ke dalam septic tank. Sementara itu, ganja seberat 84,87 gram dibakar dalam tungku yang telah dicampur dengan minyak tanah.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto menyatakan proses pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap langkah penegakan hukum berlangsung secara transparan dan akuntabel.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Berau. Dengan pemusnahan ini, kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan menjauhinya,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di hadapan tersangka dan penasehat hukumnya, sebagai langkah untuk memastikan bahwa setiap tahapan dalam proses hukum berjalan dengan adil dan terbuka. Dalam kesempatan tersebut, AKP Agus Priyanto juga menyampaikan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), serta Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mulai dari 4 tahun penjara hingga seumur hidup, bahkan pidana mati, tergantung dari jumlah barang bukti yang ditemukan.
Penulis : Tim