BERAUVISION.COM, TANJUNG REDEB – Satreskrim Polres Berau gelar rekonstruksi pembunuhan Fansisca (23). Dalam reka adegan yang digelar di halaman Kantor Unit Jatanras Satreskrim Polres Berau itu, ada 25 adegan. Sejumlah fakta baru terungkap.
Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rido Doly Kristian melalui Kanit Resum Ipda Dito Nugraha mengatakan, rekonstruksi atau reka adegan tersebut untuk mengungkap bagaimana Ricky Ashary (33) menghabisi Fransisca.
“Reka adegan berhasil kita lakukan hari ini, dan ada 25 adegan yang diperagakan oleh tersangka, diawali sejak tersangka menjemput korban, hingga membunuh lalu membuangnya,” ungkapnya, Jumat (13/11/2020).
Reka adegan pertama memperagakan awal mula niat pembunuhan, dengan modus tersangka mengajak korban jalan-jalan. Namun korban menolak.
“Alasannya saat itu korban sedang menjaga anaknya,” ungkap Dito.
Tak menyerah, pada 20 Oktober 2020, tersangka kembali mengajak korban jalan-jalan, kali ini korban bersedia. Tersangka kemudian menjemput korban menggunakan mobil rental. Sedangkan korban yang saat itu menggunakan motor, memarkirkan motor miliknya dan menunggu di rumah sakit.
Tersangka terlebih dahulu mengajak korban minum minuman keras di salah satu cafe di daerah Lamin, maksudnya biar lebih mudah dalam membunuh jika dalam keadaan mabuk. Ini juga sebagai niat Ricky untuk mengabulkan permintaan korban yang ingin minum minuman keras.
Usai dari cafe, tersangka dan korban kemudian kembali ke Tanjung Redeb. Dalam perjalanan, di sekitaran Hutan Kota Tangap, mobil berhenti. Tersangka mengajak korban bersetubuh.
“Ada niat untuk langsung membunuh disana, namun urung,” ucap Dito.
Sesampai di Tanjung Redeb, tersangka sempat berkeliling kota kemudian memutuskan kembali ke Lamin. Di perjalanan, keduanya singgah disebuah toko, untuk membeli tali nilon.
Setelah itu tersangka kembali membawa korban ke jalan poros Labanan, dan berniat membunuhnya disana, namun terlebih dahulu tersangka menyetubuhi korban didalam mobil.
“Kemudian, tersangka langsung membunuh korban dengan cara menjerat leher menggunakan tali nilon. Setelah ia yakin sudah terbunuh, ia lalu melakban mulut serta kepala korban,” ujarnya.
Tersangka lalu membawa mayat korban berkeliling Tanjung Redeb, sebab bingung mayat korban akan dibuang dimana.
Awalnya ia berencana membuang mayat tersebut di sebuah jurang yang berada di Kecamatan Kelay. Namun karena kondisi BBM mobil yang digunakan tidak memungkinkan, akhirnya ia memutuskan untuk membuang mayat tersebut di Bumi Perkemahan Mayang Mangurai, tepatnya di Kolam penangkaran Buaya, pada Rabu 21 Oktober 2020, pukul 06.30 WITA.
Usai reka adegan tersebut, IPDA Dito Nugraha menyebut, tahapan selanjutnya adalah penyusunan berkas, setelah lengkap maka akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk ditindak lanjuti.
“Kita akan serahkan berkas ke Kejaksaan, kemudian ditelaah, setelah dinyatakan lengkap atau P21, maka akan diserahkan ke Pengadilan untuk diputuskan vonis, itu sendiri masuk pembunuhan berencana, pasal 340 KUHP, ancaman hukumannya seumur hidup atau hukuman mati,” tutupnya.
Penulis : Sofy
Editor : Tim