BERAUVISION.COM, TANJUNG REDEB – Satresnarkoba Polres Berau kembali meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba. Dalam penangkapan diamankan seorang tersangka bersama sejumlah barang bukti di di Jalan Pangeran Diulu, Gang Perjuangan, Kelurahan Gunung Tabur, Kecamatan Gunung Tabur.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning melalui Paur Humas Ipda Lisinius Pinem mengatakan penangkapan tersebut terjadi pada Selasa, 10 November 2020 malam, sekitar pukul 20.15 Wita. Tersangka berinisial SR (31), warga Kecamatan Gunung Tabur.
“Kejadian berawal saat kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba disekitaran Gunung Tabur. Maka dari itu langsung kita tindaklanjuti,” ujar Paur Humas Ipda Lisinius Pinem saat dikonfirmasi, Kamis, 12 November 2020.
Lokasi tersebut, lanjutnya, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu dan membuat resah warga sekitar.
“Namun saat kita cek rumahnya pada Selasa (10/11/2020) sekitar pukul 12.00 wita, rumahnya dalam keadaan kosong,” ungkapnya.
“Saat kita lakukan pengecekan kembali pada pukul 20.10 wita, pelaku yang telah berada dirumahnya segera kita amankan beserta sejumlah barang bukti,” tambahnya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu poket besar sabu-sabu seberat 3,41 gram, satu poket kecil sabu-sabu seberat 0,27 gram, uang tunai Rp 5.750.000,- , satu buah sedotan plastik, 2 unit handphone, satu jaket serta satu unit sepeda motor.
“Total berat sabu-sabunya adalah 3,68 gram,” ucap Pinem.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar,” pungkasnya.
Penulis : Tim
Editor : Sofy