BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB- Polres Berau kembali mengungkap kasus penambangan batu bara ilegal di Jalan Raja Alam Ring Road RT 09, Kelurahan Sei Bedungun Kecamatan Tanjung Redeb, Kamis 11 Mei 2023.
“Kami dapat laporan dari masyarakat melalui hotline WhatsApp, yang mengatakan kalau ada satu unit alat berat excavator warna hijau yang masuk di lahan milik pelapor,” ungkap Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya saat Jumpa Pers, Senin (15/5/2023).
Unit Tipiter Satreskrim Polres Berau pun segera menuju lokasi usai mendapat laporan tersebut.”Sampai dilokasi, memang didapat aktivitas penambangan batu bara ilegal,”jelasnya.
Dari aktivitas tersebut, Polres Berau berhasil meringkus 5 orang pelaku. Di mana, setiap orang memiliki perannya masing-masing.
Diantaranya, MHA bertugas sebagai operator, SU pengelola dan penanggungjawab, NR dan AS sebagai sopir truk. Dan MI yang mengaku sebagai pemilik lahan.
“Setelah dilakukan penangkapan, ke lima pelaku langsung dilakukan penahanan,”tegasnya.
Beberapa barang bukti turut diamankan, yakni 1 unit alat berat PC 200 warna hijau hitam. 1 unit Dump Truk dengan nomor polisi KT 8799 GJ dan 1 unit Dump Truk dengan nopol KT 8615 GK.
“Alatnya juga langsung dilakukan penyitaan untuk dijadikan barang bukti,”tegasnya.
Para pelaku dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Dan saat ini ke lima pelaku masih dilakukan pemeriksaan lanjutan, untuk proses lebih lanjut,”pungkasnya.
Penulis : Nofian Sandi
Editor : Tim