BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Berau kembali menangkap tersangka kasus penggelapan ternak berupa sapi dan kambing. Pelaku yang berinisial SN (41) seorang pekerja supir truk dari Kampung Lembang, Sulawesi Barat yang diduga lari ke Kabupaten Berau.
Berdasarkan konferensi pers bersama awak media, Kaur Indentifikasi Polres Berau Ipda Siswanto menerangkan penangkapan SN (41) dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor: B/274/XII/2021/SPKT/Polres Polewali Mandar/Polda Sulawesi Barat, tanggal 8 Desember 2021.
“Penangkapan dilakukan pada Kamis, 4 Maret 2021 kemarin sekitar pukul 04.30 Wita di Jalan Poros Labanan-Kelay Kilo 50 Kabupaten Berau,” kata Ipda Siswanto, Senin (7/3/2022).
Adapun kronologi penangkapan dijelaskan, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Berau mendapat informasi dari Jatanras Polda Kaltim setelah berkoordinasi dengan Anggota Polres Polewali Mandar Polda Sulbar bahwa DPO kasus penggelapan hewan ternak berupa sapi dan kambing ini dari Wilkum Polres Polewali Mandar Polda Sulbar berada di Wilkum Polres Berau.
“Kemudian mengirimkan ciri-ciri pelaku atau indentitas pelaku tersebut bernama SN yang dimana terduga pelaku berprofesi supir truk bermuatan sawit,” tuturnya.
Selanjutnya, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Berau melakukan penyelidikan dan menemukan informasi bahwa pelaku saat ini sedang membawa truk bermuatan sawit dari arah Kutim menuju Berau. Sehingga dilakukan penyekatan pada hari Jumat itu yang berhasil diamankan.
“Tepatnya pada saat sedang istirahat di warung makan. Kemudian dilakukan interogasi awalnya dan mengaku nama tersebut yang sesuai dengan pelaku yang saat ini dalam pencarian, langsung di bawa ke Mako Polres Berau untuk diamankan,” pungkasnya.
Penulis : Ingka
Editor : Sofy