BERAUONLINE .COM, TANJUNG REDEB – Jajaran Polsek Biduk-Biduk di bawah naungan Polres Berau menunjukkan keseriusan mereka dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada hari Rabu (5/2/2025), penggerebekan yang dipimpin oleh personel Polsek Biduk-Biduk bersama Polsubsektor Batu Putih berhasil membekuk seorang pria berinisial MR (33) yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian dari masyarakat setempat. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah lokasi di Kecamatan Batu Putih.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ungkap kapolsek biduk-biduk.
Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas kepolisian bergerak cepat untuk melakukan penggerebekan sekitar pukul 14.00 WITA.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menemukan enam poket kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto total 1,70 gram. Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lain seperti sebuah ponsel, plastik bening, beberapa alat hisap, dan uang tunai sebesar Rp1.150.000 yang diduga merupakan hasil dari transaksi narkoba.
Kapolsek Biduk-Biduk, dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah berhenti dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus berupaya menekan angka peredaran narkoba dan kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka,” ujarnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika dan mendorong partisipasi aktif dalam mendukung upaya kepolisian dalam memberantas peredaran barang haram tersebut.
“Sehingga harapan kita nantinya dapat tercipta lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.
Penulis : Humas Polres Berau