BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB- Terkait video syur atau Porno yang beredar di media sosial yang salah satu pemerannya merupakan Warga Berau. Saat ini, kasus tersebut dalam penanganan Satreskrim Polres Berau.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ferry Putra Samodra mengatakan, terkait dengan video Viral yang tersebar di Media Sosial (Medsos) saat ini, sudah diketahui dan menggerakan tim saiber untuk dilakukan pendalaman.
“Sudah ada titik terang, yang mana dalam kasus ini sudah berjalan prosesnya dari tahap penyelidikan ke peyidikan,”kata AKP Ferry, Jumat (8/4/2022).
“Dari Siapa pemerannya terus siapa penyebarnya dan pengambilan lokasi dan vidio viral tersebut kita sudah monitor,”tambahnya
Dijelaskanya, dalam kasus ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman. Dan sampai saat ini, proses penyidikan telah melakukan pemeriksaan saksi saksi yang lain.
“Kami belum melakukan penetapan tersangka, mengingat masih ada tahapan selanjutnya. Dan kita akui, salah satu pemeran dalam video Syur tersebut merupakan orang Berau,”tegasnya.
Untuk pasal yang kita kenakan nantinya yaitu, UU ITE Pasal 27 ayat 1 tentang keasusilaan dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.
“Untuk saat ini yang sudah kita amankan yaitu screenshot dari beberapa vidio yang viral dan beberapa BB lainya. Sedangkan untuk pelaku, sekarang masih dalam proses pengejaran,” pungkasnya.
Penulis : Tim