BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Berau Agus Tantomo, menggugat beberapa akun yang diduga menyebarkan postingan yang beri berisi fitnah dan berbau rasis yang ditujukan terhadapnya.
Gugatan berawal dari daya serap Anggaran Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Berau yang dinilai sangat rendah. Hal tersebut dinyatakan pada rapat koordinasi melalui aplikasi meeting Zoom terkait evaluasi penyerapan APBD Berau tahun 2020, pada 15 Desember 2020 lalu. Diketahui, penyerapan ABPD Berau berada di posisi 16 terbawah.
“Harus di pahami salah satu kinerja keberhasilan kepala daerah itu dari serapan anggaran,” ujarnya Kamis (24/12/2020).
Karena, jika kepala daerah tidak dapat memaksimalkan sebuah anggaran yang di berikan, akan dianggap tidak berprestasi.
Ia menyebut, hal ini sudah sering terjadi di tahun-tahun sebelumnya. Sehingga di akhir masa jabatanya, Agus ingin memaksimalkan kinerjanya, agar di tahun 2021 nanti tidak terjadi hal yang sama.
Namun, beberpa oknum malah memfitmah dan mengeluarkan kata-kata rasis di akun media sosial, hingga ia memutuskan untuk menyelasaikan kasus ini melaui hukum.
Menurutnya, Ia sudah kerja dengan sebaik-baiknya dan jika masih di salahkan itu merupakan hal yang lumrah, namun yang menjadi pemasalahan jika adanya fitnah dan rasis.
“yang saya tidak terima itu adalah fitnah-finah , apalagi kalau sudah menjurus ke rasis,” tegasnya.
Karena serangan ini dilakukan secara personal, akhirnya gugatan ini ia lakukan secara pribadi dan menggunakan kuasa hukumnya sendiri.
Bambang Irawan, yang merupakan kuasa hukum Agus Tantomo, mengatakan ada 8 akun yang akan di laporkan.
“Laporannya sudah kita buat, kuasa juga sudah di tanda tangani oleh Plt Bupati dan akan di laporkan secepatnya,” tandasnya.
Penulis : Dewi
Editor : Sofy