BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Presiden Jokowi mengeluarkan surat larangan buka puasa bagi pejabat dan pegawai pemerintah yang ada didalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
Ada tiga poin dalam surat arahan Jokowi tersebut yaitu, Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan. Dan Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Bersama dengan itu PJ Sekda, Agus Wahyudi mengatakan bahwa pemerintah daerah mengikuti peraturan yang ada.
“Kita kira sudah boleh ternyata ada pidato presiden yang akan ditindaklanjuti dengan surat edaran gubernur dan bupati ke daerah perihal dilarangnya buka bersama di lingkungan ASN,” ujarnya.
“kita masih menunggu surat edaran dari gubernur,” lanjutnya.
Seperti yang kita ketahui covid-19 belum sepenuhnya hilang dan diharapkan dengan adanya larangan buka bersama di lingkungan Pejabat dan ASN ini dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
“Tapi kita sebagai contoh di masyarakat bahwa covid itu belum hilang sama sekali dan tetap harus ada kewaspadaan,” pungkasnya.
Penulis : nofian sandi / Tim
Editor : Tim