BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB, Seorang wartawan mendapatkan perlakuan kurang mengenakan yaitu di keroyok beberapa oknum petugas SBPU kilo 5, Kelurahan Sei Bedungun, Tanjung Redeb, Berau, pada Rabu(27/9/2023) sekitar pukul 17.30 WITA.
Menurut dari pengakuan korban, Anwar (40) yang merupakan wartawan dari Media Buser Bhayangkara, ingin menjalankan profesi nya sebagai jurnalis yaitu ingin mengkonfirmasi terkait antrian panjang yang sudah berhari-hari tersebut.
“Setelah berbincang , malah pihak SPBU yang dikonfirmasi emosi dan terjadilah perkelahian dan saya mendapatkan perlakuan kurang senonoh hingga aksi pengeroyokan,”ungkap Anwar saat melapor ke Polsek Tanjung Redeb.
Iya juga menambahkan, bukan hanya perlakuan yang kurang mengenakan saja, dan profesinya juga sebagai wartawan dihina dengan ucapan kata- kata yang tidak pantas diucapkan petugas SPBU Kilo 5 tersebut.
Sedangkan Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.
Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) ,”ucapnya.
“Dan dalam hal ini, saya bersama Organisasi Wartawan di Berau yaitu SWI dan IWB, tidak akan berdamai dan berharap kasus ini bisa di proses secara profesional,”pungkasnya.
Penulis : Nofian Sandi