BERAUONLINE.COM, PULAU DERAWAN – Personil Polsek Pulau Derawan Amankan Seorang Pria Lantaran Menyimpan Minuman Keras tidak memiliki Ijin yang Sah di Jalan Usiran RT 10 Kampung Kasai Kec. Pulau Derawan, Pada Senin (27/03/2023) Pukul 00.10 wita.
Kapolsek Pulau Derawan AKP Ridwan Lubis., S.E., Mengatakan awalnya mendapat Laporan dari Masyarakat terkait adanya penjualan Miras di sekitar jalan Usiran RT 10 Kampung Kasai.
“Personil Polsek Pulau Derawan melakukan pengecekan dan mendapati ada 10 Botol Miras di rumah pelaku,” ujar Kapolsek Pulau Derawan AKP Ridwan Lubis., S.E.,
Pria Tersebut Berinisial NT(48) warga Jalan Usiran RT 10 Kampung Kasai Kec. Pulau Derawan Pelaku Diamankan di rumahnya.
Saat ini Pelaku sudah diamankan Polsek Pulau Derawan untuk proses lebih lanjut.
Penulis : nofian sandi/Humas Polres
Editor : Tim