BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Latar belakang usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah yaitu didasari adanya Undang Undang (UU) nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana di Indonesia dan PP nomor 21 dan nomor 22 tahun 2008 serta PP nomor 23 tahun 2008 dan Permendagri nomor 101 tahun 2018 tentang standar teknis pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal sub urusan bencana daerah kabupaten atau kota.
Karena penanggulangan bencana merupakan layanan dasar yang tergabung dalam salah satu amanah UU nomor 24 tahun 2007 dimana turunan nya harus membentuk Peraturan Daerah (Perda) dan untuk seluruh Kabupaten atau Kota diwajibkan membuat Perda juga sebagai dasar dan payung hukum dalam rangka penyelenggaraan penaggulangan bencana tersebut.
Mengungkapkan hal tersebut Sekretaris Fraksi Demokrat (FD) Falentinus Keo Meo saat penyampaian pendapat akhir fraksi fraski Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap pengesahan ke-7 (tujuh) Raperda menjadi Perda, bertempat dikantor DPRD Kabupaten Berau Jl Gatot Subroto Kecamatan Tanjung Redeb, Selasa (5/4/2022) lalu.
“Jadi keberadaan Perda mengenai penanganan bencana daerah dewasa ini menjadi sangat penting dan mendesak untuk ditetapkan, seiring dengan perubahan iklim, dan keadaan ruang hidup yang memerlukan pencegahan dan pemulihan. Adanya Perda yang memuat seperangkat regulasi dan perlindungan hukum, menjadikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai koordinator pelaksana dan komando dalam menjalankan kewenangan penanggulangan bencana di Kabupaten Berau diharapkan dapat melaksanakan tugasnya secara optimal,” jelas Falentinus.
Untuk diketahui, muatan Raperda yang akan diatur meliputi mekanisme organisasi, tugas pokok, fungsi dan tata kerja BPBD; mekanisme penetapan kebijakan pembangunan dan risiko bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi. Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sebagian besar sudah memiliki Perda. Dalam penanggulangan tentu ada sinergi dan fungsi BPBD koordinasi komando dalam pelaksanaan perlu mempunyai dasar hukum sehingga leaglitas BPBD dapat mengkoordinir ketika terjadi bencana.
Sehingga organisasi pelaksanaan penanggulangan bencana dan tahapan pelaksanaan mulai pra bencana, tanggap darurat dan paska bencana merupakan tugas dan fungsi BPBD dalam penanggulangan bencana daerah dalam pengamanan pengungsi dan penggalangan dana. Perlu Perda sehingga penggalangan dana tidak lagi dilaksanakan tidak terkoordinir. “Saat ini banyak ditemui LSM dan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang serta merta turun kelapangan meminta sumbangan apabila terjadi bencana baik diluar daerah maupun didalam daerah tetapi kita tidak mengetahui siapa yang mengkoordinir,” papar Falentinus lagi.
Oleh itu sebabnya, FD menilai perlu ada koordinasi dan perlu koordinir sehingga nanti dana yang diambil di Bumi Batiwakkal apakah digunakan bencana didalam atau diluar perlu diketahui. Makanya perlu diatur dalam Perda tiga fungsi BPBD sehingga mempunyai legalitas untuk mengkoordinir semua OPD yang ada di Kabupaten Berau. Dalam unit kerja BPBD perlu dibahas bahwa yang menjadi kepala BPBD adalah Sekretaris Daerah (Sekda) secara ex officio, ini tentu karena Sekda merupakan pimpinan kepala OPD di Kabupaten. Keberadaan Perda ini meningkatkan optimalisasi pengelolaan bencana. Perda merupakan payung hukum dalam melaksanakan penanggulangan bencana di Berau.
Dengan adanya Perda tentunya BPBD akan memiliki payung hukum sendiri diluar dari UU nomor 24 tahun 2007 serta dapat menguatkan proses koordinasi. Perusahaan harus partisipasi dalam penanggulangan bencana maupun masyarakat. Selain tiga elemen secara terkoordinasi juga melibatkan media dan tim akademisi. Bencana adalah urusan bersama bukan saja pemerintah, tapi juga ada beberapa elemen yang terlibat. Dengan adanya Perda menjadi acuan kita dalam rangka mengambil kebijakan menetapakan situasi bencana serta mengoptimalkan pemanfaatan anggaran baik BPBD maupun kerjasama di Kabupaten Berau.
“Kedepan dengan Perda kita, sebagaimana yang telah disampaikan akan ada peraturan turunannya dimana salah satu yang diusulkan adalah mengatur kerjasama dengan lembaga sehingga lembaga yang sudah terdata yang melakukan kegiatan pengumpulan dana ada pembinaan yang dilakukan BPBD kepada lembaga atau LSM yang sudah menjadi mitra BPBD. Itu sebabnya LSM harus mendaftar dulu agar menjadi mitra BPBD, untuk bisa mengumpulkan dana. Mereka yang punya legalitas boleh mengumpulkan dana di masyarakat sehingga yang tidak punya kerjasama adalah ilegal,” pungkas Falentinus Keo Meo.
Penulis : Tim
Editor : Indra