Foto : Hj Elita Erlina Anggota DPRD Berau dari Fraksi Golkar
BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Rapat paripurna DPRD Berau, Selasa (05/04/2022) lalu, telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Meski seluruh fraksi menerima pengesahan perda KLA tersebut, namun DPRD Berau memberikan sejumlah catatan yang harus diperhatikan Pemkab Berau.
Seperti yang diungkapkan oleh Elita Herlina dari Fraksi Golkar mengatakan, perda KLA ini dilatarbelakangi dalam rangka pengembangan potensi sumber daya manusia, sekaligus upaya mewujudkan Kabupaten Berau ramah anak.
“Perda ini salah satu prioritas dari 6 perda yang disahkan oleh pemerintah daerah. Kenapa kami menggarap ini, karena merupakan amanah dari Perpres 25/2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak,” ungkap Elita beberapa waktu lalu.
Elita mengatakan, perda KLA baru kali pertama diajukan pemerintah dan menjadi prioritas untuk ditetapkan. Pasalnya, menurut Anggota Komisi II DPRD Berau dari Fraksi Golkar itu, berdasarkan data statistik jumlah penduduk Indonesia, 30 persen merupakan anak.
Artinya, dari 200 juta penduduk Indonesia ini, sebanyak 79,6 juta terdiri dari anak berusia 0-14 tahun. Diperkirakan, pada tahun 2045 mereka akan berusia 28-45 tahun.
“Itu kan usia produktif atau periode emas. Sehingga diharapkan butuh peran pemerintah untuk menjadi atensi khusus aset dan generasi emas ini,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, arah regulasi itu untuk melindungi anak yang bersinggungan dengan hukum. Seperti korban kekerasan maupun anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Ditargetkan Elita, Perda KLA ini mampu mengimplementasikan penanaman moral dan pendidikan sejak usia dini.
“Harapan kami pemerintah dapat hadir dari regulasi itu. Mengingat tingginya kasus hukum yang dijerat anak-anak seperti narkoba, percabulan, dan pencurian,” tuturnya.
Semangat pemerintah untuk mewujudkan KLA menjadi harapan bersama, terutama peran orang tua dan tenaga pendidik untuk melindungi anak. Untuk yang terjerat hukum nanti bisa direhabilitasi.
“Dari Perda KLA ini ditargetkan Kabupaten Berau ke depan menjadi predikat terbaik KLA,”pungkasnya.
Penulis : Sofy
Editor : Tim