BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Plt Bupati Berau Agus Tantomo, memimpin rapat evaluasi terkait COVID-19 yang setiap harinya terus meningkat, di Ruang Rapat Kakaban Kantor Bupati Berau, Senin (28/12/2020).
Dalam rapat ini dibahas dan di putuskan beberepa tempat yang harus mentaati peraturan protokol, seperti tempat makan, tempat ibadah ,dan tempat olahraga.
Agus menuturkan, untuk pemilik usaha rumah makan, baik kafe, angkringan, ataupun rombong kaki lima, untuk tidak makan di tempat dan hanya boleh melakukan take away atau bawa pulang.
Menurutnya, salah satu penularan tercepat yakni saat makan. Karena, orang saat makan tentu tidak menggunakan masker.
“Untuk makan dan minum, tolong dipahami, dari sekian banyak prokes, paling sulit dikendalikan yakni makan dan minum di luar rumah, baik saat rapat ataupun di tempat penjual makanan,” ujarnya.
Untuk tempat ibadah akan tetap dibuka, tetapi ia menegaskan, untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
Pasalnya, ia menilai, saat ini prokes di rumah ibadah sudah mengendor Terbukti dengan sudah jarang jamaah menjaga jarak, tidak membawa sajadah sendiri serta pemeriksaan suhu tubuh dinilai asal-asalan.
“Untuk edarannya, segera menyusul,” lanjutnya.
Ia meminta kepada setiap pimpinan rumah ibadah, kembali memperketat prokes yang sudah dikeluarkan, sesuai dengan Perbup Nomor 52 tahun 2020 tentang tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Covid-19.
“Fakta yang didapati, ketika kasus semakin tinggi, semakin rendah pengawasan COVID-19. Untuk pelaksaan ibadah tetap boleh,” tegasnya.
Selain itu, Ia juga menambahkan untuk tempat olahraga akan di tutup selama dua minggu, berlaku mulai hari ini . Langkah ini diambil, karena Agus Tantomo menilai, tempat olahraga, banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Penulis : Dewi
Editor : Sofy