BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Dua orang pria diringkus Unit Reskrim Polsek Pulau Derawan di Jalan Pangeran Setia, Kampung Tanjung Batu Kecamatan Pulau Derawan, pada Jumat (17/3/2023) sekira pukul 03.00 wita.
keduanya diringkus lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Kapolsek Pulau Derawan AKP Ridwan Lubis mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat bahwa sering adanya transaksi narkoba di sekitaran Kampung Tanjung Batu.
“Petugas pun segera kami kerahkan untuk melakukan penyelidikan,” ungkap Ridwan Lubis, Minggu (19/3/2023).
Dari hasil penyelidikan, didapat seseorang yang diduga menjual sabu berinisial AM (45). Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, Polisi menemukan satu poket narkotika jenis sabu dan dua korek gas warna merah yang disimpan dalam kertas warna merah yang dilapisi kapas.
Adapun barang bukti lainnya, yakni dua unit telepon genggam dan satu gunting.
“Total barang bukti sabu adalah 0,17 gram,” ucapnya.
AM yang kesehariannya berjualan bakso, diduga berdagang sembari menjual sabu.
“Sembari berjualan bakso, AM juga diam-diam menjual sabu,” tuturnya.
Dari pengakuan pelaku, barang haram itu didapat dari rekannya yang berinisial RR (29).
“Tak butuh waktu lama, petugas kembali meringkus RR dan menemukan uang tunai Rp2.250.000,- hasil dari penjualan sabu tersebut,” jelasnya.
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pulau Derawan untuk diperiksa lebih lanjut,” bebernya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tandasnya.
Penulis : Humas Polres Berau
Editor : Indra