BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Polsek Gunung Tabur kembali meringkus pelaku kasus penyalahgunaan narkoba TO (target operasi) pada hari ketiga Operasi Antik sandi Mahakam Tahun 2021, Minggu 19 September 2021.
Kapolsek Gunung Tabur AKP Tatok Tri Haryanto menyebut, awalnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran Kelurahan Gunung Tabur, Kecamatan Gunung Tabur. Polsek Gunung Tabur bersama Satresnarkoba Polres Berau kemudian segera melakukan penyelidikan.
“Pada Minggu, 19 September 2021, pukul 14.30 wita, kita berhasil meringkus seorang laki-laki berinisial VS(36) yang diduga menjual narkotika jenis sabu di Gang Rahmad, Kelurahan Gunung Tabur,” ujarnya, Senin 20 September 2021.
Petugas bersama VS kemudian menuju rumah kontrakan VS di Gang Berlian, Kelurahan Gunung Tabur. Dari hasil penggeledahan, ditemukan beberapa poket yang diduga sabu-sabu dan bukti lain terkait dengan tindak pidana narkotika.
“Kita temukan 9 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,66 gram. Kemudian 2 pipet takar, satu pipet kacam 3 jarum, 2 cotton bud, 4 plastik kosong, satu unit HP merk Samsung,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tandasnya.
Penulis: Sofy
Editor: Tim