BERAUVISION.COM, TANJUNG REDEB – Buntut dari penetapan Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) yang ditetapakan oleh Serikat Pekerja (SP) dan Asosiasi Pengusaha Batu Bara (APB2) tanggal (24/9/2020) lalu, diwarnai aksi turun kejalan oleh Serikat Buruh (SB), Kamis, (1/10/2020).
Unras yang akan dimulai di Kantor Bupati Berau dan direncanakan lanjut ke Gedung Dewan Perwakilan Rakayat (DPRD) Kabupaten Berau langsung mendapatkan sambutan dari Sekda Berau, M Gazali.
Dalam penyampayannya, Sekda M Ghazali menyampaikan, Pemkab Berau akan mempasilitasi kembali terkait penetapan UMSK dan mencari solusi nya agar tidak berlarut-larut.
“Kami akan memapsilitasi dan mencari jalan keluar terkait apa yang telah diputuskan antar Disnakertrans, Pihak Pekerja, pihak APB2 dan yang lain-lain yang ikut terlibat dalam perundingan tersebut dan akan kita undang semua besok, Jumat (2/10/2020),” Ucap Ghazali didepan Buruh.
“Kita membatsai 3 orang dari setiap perwakilan, karena kita masih dalam masa Pandemi Covid-19,”tegasnya.
Pada kesempatan itu juga, Suyadi selaku Kaordinator yang tergabung didalam Serikat Buruh Federasi Buruh Indonesia (FBI) mengatakan bahwa penetapan UMSK yang diputuskan secara sepihak menyalahi aturan dan cacat hukum.
“Pentapan UMSK tidak dilandasi dengan perturan Undang-undang yang telah diatur, saya menduga ada oknum oknum yang bermain dalam penetapan perundingan itu, sebab tidak melibatkan Serikat Buruh dan diputuskan hanya melalui meting Zoom” Ujar Suyadi ditengah – tengah Aksi.
“Kita akan liat besok wacana kedepannya seperti apa, karena kita sudah dapat undangan yang dipasilitasi oleh pemerintah Kabupaten. Dan dalam hal ini, membahas pemutusan UMSK secara sepihak, Surat undangan telah kita terima dan kita tunggu kelanjutanya Besok,”tegas Suyadi
Seperti diketahui Peraturan menteri tentang upah minimum tersebut juga dianggap oleh serikat buruh kabupaten berau, bertentangan dengan makna UUD 1945 dan UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, dan Permenaker No 18 tahun 2018.
Seharusnya, Penetapan UMSK harus menjadi tanggungjawab negara, dan disepakti oleh serikat pekerja/serikat buruh dan dirundingkan dengan Asosiasi pengusaha.
Penulis : Lalu Ridwan
Editor : Tim