BERAUVISION.COM, TANJUNG REDEB – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Berau, Iramsyah menegaskan, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, maka akan ada penerapan sanksi bagi para pelanggar.
“Kami telah melakukan pembinaan kepada tim di lapangan. Kemudian sosialisasi perbup kepada masyarakat sudah dilakukan. Setelah melalui beberapa rapat dengan stakeholder terkait, insyaAllah Senin (16/11/2020) penerapan sanksi mulai dilakukan,” tegas Iramsyah.
Dijelaskannya, dalam peraturan bupati tersebut, sejumlah sanksi mengancam para pelanggar. Baik itu perorangan, pelaku usaha, pengelola fasilitas umum, hingga instansi pemerintahan. Sanksi yang bisa diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan mulai pemberian pemahaman, sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum, bahkan denda administrasi.
“Sanksi sesuai yang tertuang dalam perbup tersebut. Seperti sanksi denda mulai Rp 100 ribu hingga Rp 1,5 juta. Tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan,”pungkasnya.(Adv)
Penulis : Tim