BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB- Polres Berau berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor) yang terjadi di Lapangan Bola Batiwakkal, Jalan Murjani 1, Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau pada hari Senin, 21 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 WITA.
Wakapolres Berau, Kompol Komank Adhi Andika, mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan ini berkat laporan cepat dari korban dan kerja keras tim Polres Berau.
“Berdasarkan laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial MH (43) pada tanggal 26 Februari 2024,” katanya.
Kanit Tindak Pidana Umum, Ipda Yoga Fattur Rahman, menjelaskan kronologi penangkapan tersangka.
“Kami melaksanakan penyelidikan lebih kurang dari awal laporan tanggal 21 Januari dan kami melakukan penangkapan itu pada hari Senin kemarin tanggal 26 Februari. Kami mendapatkan info tentang rumah pelaku pencurian motor ini,” ungkapnya.
“Setelah kami selidiki dan mendapatkan info langsung kami laksanakan penangkapan di Samburakat ataupun Sambakungan, Kecamatan Gunung Tabur, di dekat kolam ikan. Untuk waktunya kami melaksanakan itu sekitar pukul 01.00 dini hari,” imbuhnya.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain sepeda motor, kunci, serta dompet dari korban dan pelaku.
“Untuk motifnya dari kejadian ini, tersangka memberi keterangan dia mencuri untuk kebutuhannya sendiri seperti bekerja dan mobilitas lain,” tuturnya.
“Modusnya dalam aksinya itu di tempat kejadian, tersangka duduk di atas motor dan melihat ada kunci motor di dashboard motor. Dia coba dan ternyata bisa, setelah itu dibawa kabur,” terangnya.
Tersangka diketahui bekerja di penjagaan kandang ayam di Gunung Tabur. Motor hasil curian belum sempat dipakai dan pada saat penangkapan, tersangka meletakkannya di Jalan APT Pranoto.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Sub pasal 362 dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun dan denda 900 rupiah.
Penulis : Jhesvin